Setya Novanto Jadi Tersangka

KPK Siap Adu Bukti di Pengadilan

KPK Siap Adu Bukti di Pengadilan

JAKARTA (WR) - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Setya Novanto jadi tersangka kasus korupsi e-KTP. Agus menyatakan pihaknya siap beradu bukti di proses pengadilan.

"Proses berikutnya diserahkan ke pengadilan," kata Agus saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Senin (17/7/2017).

"Nanti kita adu bukti di pengadilan," ujarnya.

Agus mengatakan KPK akan membawa bukti-bukti yang diperlukan dalam proses pengadilan itu untuk meyakinkan majelis hakim maupun masyarakat.

"Untuk meyakinkan majelis hakim maupun masyarakat banyak bahwa kita berjalan di jalan yang betul," ujarnya.

Berita Lainnya

Index