JAKARTA (WR) - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Setya Novanto jadi tersangka kasus korupsi e-KTP. Agus menyatakan pihaknya siap beradu bukti di proses pengadilan.
"Proses berikutnya diserahkan ke pengadilan," kata Agus saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Senin (17/7/2017).
"Nanti kita adu bukti di pengadilan," ujarnya.
Agus mengatakan KPK akan membawa bukti-bukti yang diperlukan dalam proses pengadilan itu untuk meyakinkan majelis hakim maupun masyarakat.
"Untuk meyakinkan majelis hakim maupun masyarakat banyak bahwa kita berjalan di jalan yang betul," ujarnya.