Belajar dari First Travel, Menag Akan Kaji Ketentuan Biaya Umrah

Belajar dari First Travel, Menag Akan Kaji Ketentuan Biaya Umrah
Foto: Menag Lukman Hakim Saefuddin

JAKARTA (Wahanariau) -- Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin akan mengkaji aturan mengenai ketentuan biaya umrah. Sebab, Lukman tidak ingin kasus dugaan penipuan calon jemaah yang dilakukan First Travel terulang.

"Supaya masyarakat tidak menjadi objek penipuan, karena umumnya sebagian besar masyarakat menghendaki yang paling murah," ujar Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2017). 

Menurut Lukman, pengkajian biaya umrah ini juga untuk menahan agar tidak banyak biro travel bermunculan dengan harga murah yang nantinya berpotensi merugikan jemaah. 

"Supaya nggak jor-joran maka biro travel penyelenggara umrah ini untuk mematuk harga semurah mungkin yang justru itu akan berpotensi merugikan jamaah umrah," kata Lukman. 

Lukman belum memutuskan besaran biaya untuk umrah. Hal itu akan di dalami lebih lanjut oleh pihak Kemenag. 

"Justru itu yang sedang didalami besarannya, seperti apa manfaat mudaratnya seperti apa, plus-minusnya ini yang sedang didalami," imbuhnya. 

Lukman menjelaskan mengenai biro travel umrah, Kemenag hanya memberikan izin. Jika ada pelanggaran maka akan dicabut izinnya. 

"Pemerintah tidak sama sekali menyelenggarakan umrah, pemerintah hanya memberikan izin biro-biro travel itu dan kemudian mencabut izin itu kalau biro-biro travel itu melakukan pelanggaran," ucapnya. (detik)

Berita Lainnya

Index