Ini Pandangan Bank Indonesia Soal Nilai Tukar Bitcoin

Ini Pandangan Bank Indonesia Soal Nilai Tukar Bitcoin

JAKARTA (Wahanariau) - Nilai tukar mata uang virtual Bitcoin per September 2017 tercatat US$ 4.909 per keping. Hal ini karena Bitcoin sudah mulai legal di sejumlah negara seperti Jepang dan Amerika Serikat (AS). Lalu bagaimana Bitcoin di Indonesia?

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan belum menganggap Bitcoin sebagai mata uang. "BI kan tidak menganggap Bitcoin sebagai mata uang yang diakui," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman di Gedung BI, Jumat (8/9/2017).

Dia mengatakan, BI belum akan melakukan pengakuan terhadap mata uang virtual ini. "Kami belum akan recognize Bitcoin ini ya," ujar dia.

BI pernah mengeluarkan pernyataan bahwa Bitcoin bukan mata uang yang berlaku di Indonesia.

Pada 2014 lalu yakni dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. (dtk/dtk)

Berita Lainnya

Index