Jual Istri untuk ''Foursome'', Suami Tetapkan Tarifnya Segini

Jual Istri untuk ''Foursome'', Suami Tetapkan Tarifnya Segini

SURABAYA - Polisi mengungkap perilaku seks menyimpang foursome yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri). Pelanggan yang ingin menikmati layanan tersebut harus merogoh kocek sebesar Rp 500 ribu per orang.

"Tersangka mengenakan tarif Rp 500 ribu untuk setiap orang yang ingin melakukan foursome," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Agung Yudha Wibowo, Senin (11/9/2017).

Informasi lain ditambahkan oleh Kasubdit IV Renakta AKBP Rama Samtama Putra yang mengatakan bahwa tarif itu belum termasuk biaya sewa kamar hotel. Biaya hotel juga diserahkan kepada pelanggan.

Baca Juga : Parah...! Suami Jual Istri, Polisi Bongkar Kasus Seks Menyimpang ''Foursome''

"Sedangkan biaya hotelnya juga ditanggung oleh pelanggan. Jika dihitung plus biaya hotelnya, setiap pelanggan paling tidak harus mengeluarkan uang Rp 1 juta," kata Rama.

Dari dua pelanggannya, sang suami yakni Selvin Firnando alias Epin, bisa mengantungi untung Rp 1 juta. Dan dia juga tidak rugi karena biaya sewa kamar hotel dibebankan kepada pelanggannya. Namun, untung itu berubah menjadi buntung saat polisi mengendus praktik seksual menyimpang yang dilakukannya.

Sebelumnya, anggota Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin Kompol Edy Herwiyanto membongkar praktik seks menyimpang di kamar di salah satu hotel di kawasan Tegalsari, Surabaya pada akhir Agustus lalu. Saat digerebek, keempat orang itu sedang melakukan praktik seksual menyimpang itu.

Dari aksi bejat tersebut, polisi mengamankan keempat orang dan dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Selvin Firnando alias Epin, ditetapkan sebagai tersangka. TS, istri Epin, serta kedua pelanggan, dimintai keterangan sebagai saksi. (iwd/dtk)

Berita Lainnya

Index