Dijerat UU ITE dan Pornografi, Pemilik Situs Lelang Perawan Nikahsirri.com Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dijerat UU ITE dan Pornografi, Pemilik Situs Lelang Perawan Nikahsirri.com Ditetapkan Sebagai Tersangka
Foto: Edward Febriyatri Kusuma/detikcom

JAKARTA - Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com ditangkap Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Aris telah resmi menyandang status tersangka.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan kepada detikcom, Ahad (24/9/2017).

Adi mengatakan, tersangka dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) dan UU Pornografi. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya.

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif. Untuk masalah penahanan, nanti ditentukan setelah gelar," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu.

Aris ditangkap di rumah kontrakannya di Jl Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada pukul 02.30 WIB dini hari tadi. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti di rumahnya.

Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Aris setelah mendapatkan informasi terkait adanya situs nikahsirri.com itu. Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber PMJ berkoordinasi dengan Kemenkominfo RI dalam pengambilan data informasi website www.nikahsirri.com. [detikcom]

Berita Lainnya

Index