Gagalnya Tata Ruang Kampung Dumai

Gagalnya Tata Ruang Kampung Dumai
Presiden Dumai Reading Club, Bahreem Rambe SH

Oleh : Bahreem Rambe SH

PENGERTIAN Tata Ruang menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 2 adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

Sedangkan pengertian kota, ditinjau dari segi geografis menurut Bintarto (1989), kota dapat diartikan suatu sistem jaringan kehidupan manusia, ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata sosial ekonomi yang heterogen dan coraknya yang materialistis. 

Kota dapat pula diartikan sebagai bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alam dan non alami dengan gejala-gejala pemusatan penduduk yang cukup besar dengan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan materialistis dibandingkan dengan daerah di bawahnya.

Mengacu pada UU di atas, penilaian terhadap Pemimpin Dumai Hari ini Gagal dalam mengatur tata ruang yang Efessien, kita melihat fakta di lapangan. Produk hukum lebih banyak dipakai untuk mencari keuntungan berbagai pihak yang mencari keuntungan mengisi kocek kantong pribadi. 

Biasanya, pengetahuan mengenai sebuah produk hukum banyak digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat yang tidak mengetahui peraturan. Tetapi para staf pemerintahan kitalah yang justru paling sering mencari keuntungan mengenai pengetahuan produk hukum.

Terbengkalainya berbagai bangunan, seperti pengerjaan jembatan percepatan ekonomi bagi masyarakat Transmigran di Batu Tritip, belum lagi kita melihat, mangkraknya pembangunan fasilitas olah raga, belum lagi kita melihat pekerjaan jalan penimbunan baik semenisasi maupun pengaspalan.

Pelaksanaan proyek yang selama ini banyak mengalami kerusakan. Buktinya, proyek peningkatan badan jalan dan pipanisasi air bersih yang tidak berjalan sesuai harapan masyarakat.

Mari kita melihat penelusuran di lapangan mengenai beberapa temuan di lapangan. Pelanggaran peraturan, penyimpangan perizinan, pengurangan sumber PAD dan dugaan penyalah gunaan wewenang jabatan. 

Puluhan bangunan berdiri tanpa mengurus izin sama sekali. Ada yang mengurus izin dengan tulisan < 4 lantai, tetapi rangka bangunan seperti perencanaan lebih dari 5 lantai. Bahkan ratusan bangunan berdiri di atas tanah yang tidak sesuai peruntukannya. Mau dibawa kemana Negara ini, Khususnya Kota Dumai.

Berita Lainnya

Index