Penerima Rastra Dapat 10 Kg Tiap Bulan

Penerima Rastra Dapat 10 Kg Tiap Bulan
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Sufandi, ketika memberikan pengarahan dan informasi usai senam pagi, Jumat, 23 Februari 2018.

BENGKALIS – Kabupaten Bengkalis di tahun 2018 ini, mendapatkan beras sejahtera (Rastra) dari Pemerintah Pusat sebanyak 20.219 Kartu Keluarga (KK) dengan ukuran yang diterima masing masing KK sebanyak 10 Kilogram (Kg) perbulan, selama satu tahun.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Hj Martini, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Sufandi, ketika memberikan pengarahan usai melaksanakan senam pagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kabupaten Bengkalis, Jumat, 23 Februari 2018.

“Perlu kami jelaskan, kenapa sekarang beras ini jatahnya hanya 10 Kg, sementara dulu 15 Kg. Dulu Rastra ini namanya beras masyarakat miskin (Raskin).  Kalau Raskin, seharusnya masyarakat membayar Rp1.600,-/perkilo sebanyak 15 Kg/bulan/KK,” katanya.

Dilanjutkannya, harga perkilo yang seharusnya Rp1.600 tersebut disubsidi oleh Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga masyarakat tidak dipungut biaya sedikitpun. Namun untuk tahun ini tidak 15 Kg lagi diterima oleh masyarakat, melainkan 10 Kg.

“Dan perlu diketahui juga Rastra 10 Kg/bulan/KK ini, Pemda tidak lagi mensubsidinya. Namun dari gudang Bulog, langsung ke distributor, kemudian ke titik pembagian, itulah yang disubsidi biayanya oleh Pemda,” terangnya.

Kemudian, Pemerintah Daerah juga memberi dukungan terhadap bantuan pemerintah ini dengan mengeluarkan bantuan yang sama 10 Kg/bulan dengan jumlah penerima sebanyak 10.000 KK.

“Jadi perlu kami jelaskan lagi, saat ini Rastra tidak lagi disubsidi oleh Pemerintah Daerah, namun biaya transportasinya saja yang disubsidi oleh Pemerintah Daerah  pada tahun ini. Artinya pemerintah juga tetap konsen dalam menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Bengkalis,” ungkapnya.

“Kami juga mengharapkan, kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalah pahaman terhadap yang dilakukan saat ini. Mudah-mudahan program ini tetap meringankan masyarakat yang kurang mampu,” tutupnya.***

Sumber : DISKOMINFOTIK

Berita Lainnya

Index