Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Sampah Ditangkap Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Sampah Ditangkap Polisi

JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menangkap AS (20) karena mencabuli korbannya MA (14) yang masih di bawah umur. AS melakukan aksi bejatnya di sebuah kebun kosong di daerah Tanjung Barat, Jaksel.

"Tersangka sudah dua bulan melakukan pencabulan. Dia mengancam bunuh diri dan korban merasa tidak enak," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh di Polres Jakarta Selatan, Jl. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).

Bismo menjelaskan, kejadian bermula ketika korban diantar oleh ayahnya menuju rumah ibunya. Saat itu ayah korban hanya mengantar sampai ujung gang. Namun MA tidak langsung pulang ke rumah ibunya dan terlebih dahulu menemui AS.

"Orang tua korban bercerai. Ketika kejadian si bapak mengantar korban ke rumah ibunya tapi hanya sampai ujung jalan. Si anak tidak langsung ke rumah ibunya melainkan sudah janjian dengan pelaku," papar Bismo.

AS mengajak korban ke kebun kosong dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban sempat menolak, tetapi AS memaksa dengan mengancam akan bunuh diri.

"Pelaku mengancam bunuh diri apabila tidak dilayani nafsunya. Akhirnya terjadilah (pencabulan) itu," ujarnya.

Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Sampah di Jaksel Ditangkap PolisiFoto: Barang bukti yang disita polisi. (Seysha-detikcom)
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kaos lengan pendek warna kuning, satu buah sweater warna merah, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah celana warna pink, dan satu buah miniset warna putih hijau. 

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 76D Jo 76E Jo 81 Jo 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Sumber : detikNews

Berita Lainnya

Index