Tak Hanya Orang Hidup, Rekening Orang Sudah Meninggal Wajib Dilaporkan ke Pajak

Tak Hanya Orang Hidup, Rekening Orang Sudah Meninggal Wajib Dilaporkan ke Pajak

JAKARTA - Kementerian Keuangan mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan untuk melaporkan rekening milik wajib pajak (WP) baik yang masih hidup maupun sudah meninggal.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Mengutip PMK Nomor 19 Tahun 2018, Jakarta, Jumat (2/3/2018). Kewajiban melaporkan rekening yang sudah meninggal atau rekening warisan tercantum dalam pasal 7 ayat 3.

"Orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) yakni (a) setiap orang pribadi merupakan subjek pajak dalam negeri dari yuridiksi tujuan pelaporan, atau (b) warisan yang belum terbagi dari orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang sudah meninggal," bunyi beleid itu.

Aturan ini juga masih sejalan dengan keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI) yang berlaku pada September 2018.

Sebelum sampai 100% implementasi, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menerbitkan beberapa aturan. Seperti PMK Nomor 70 Tahun 2017 beserta perubahannya dan Peraturaj Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.

Ditjen Pajak memperpanjang batas pendaftaran bagi seluruh lembaga keuangan sampai akhir April dari yang sebelumnya hanya pada akhir Februari tahun ini.

Setelah terdaftar, nantinya lembaga yang memiliki nasabah dengan jumlah rekening di atas Rp 1 miliar secara otomatis melaporkan ke Ditjen Pajak atau tercatat sebagai Lembaga Keuangan Pelapor, jika yang tidak memiliki data rekening nasabah di atas Rp 1 miliar tidak wajib melaporkan dan menjadi lembaga keuangan non pelapor.***

Sumber : detikFinance

Berita Lainnya

Index