Jonru Ginting Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jonru Ginting Divonis 1,5 Tahun Penjara

JAKARTA - Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.

"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu sebagai perbuatan berlanjut," ujar hakim ketua Antonius Simbolon membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Jumat (2/3/2018).

Ada empat tulisan Jonru yang disebarkan lewat posting-an di fanpage Facebook miliknya. Posting-an pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab, yang akan menjadi khatib salat id di Masjid Istiqlal. Kedua, posting-an terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Ketiga, posting-an soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis, 17 Agustus 2017.

"Menimbang bahwa posting-an tersebut berpotensi menimbulkan adanya kebencian dan permusuhan, khususnya antara muslim dan nonmuslim. Posting-an tersebut membenturkan kelompok muslim dan nonmuslim," ujar hakim anggota.

Baca Juga : Jonru Ginting Teriakkan Takbir Saat Hadapi Sidang Vonis

Sedangkan posting-an keempat mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017. Jonru dalam posting-annya menyebut penjajah nonmuslim dan yang melawan penjajah adalah mayoritas muslim.

"Selain itu, terdakwa mem-posting tulisan NU telah menerima uang Rp 1,5 triliun yang dikaitkan dengan pembubaran HTI serta mem-posting tulisan yang pada pokoknya menyatakan Jokowi adalah capres yang tidak jelas asal muasalnya," kata hakim anggota membacakan unsur-unsur dalam putusan.

Jonru terbukti bersalah melakukan pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Sumber : detikNews

Berita Lainnya

Index