UKP PIP Jadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

UKP PIP Jadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Dewan Pengarah dan Kepala UKP PIP saat dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Juni 2017 lalu.

JAKARTA - Dengan pertimbangan bahwa Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) yang selama ini melakukan pembinaan ideologi Pancasila perlu disempurnakan dan direvitalisasi organisasi, tugas dan fungsinya.

Pada 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

“Badan Pembinan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala,” bunyi Pasal 1 ayat (1, 2) Perpres tersebut.

Baca Juga : Jokowi Minta Polri Selesaikan Masalah MCA Secara Tuntas

Dewan Pengarah adalah unsur pimpinan BPIP yang secara kelembagaan dipimpin oleh seorang Ketua yang memiliki tugas untuk memberikan arahan dan panduan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Sedangkan Kepala BPIP adalah unsur pimpinan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP. Adapun Wakil Kepala BPIP, adalah unsur pimpinan BPIP yang bertugas membantu Kepala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BPIP yang merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini.

Baca Juga : Jokowi Dukung Rencana Penyelenggaraan Moto GP di Sirkuit Sentul

Berita Lainnya

Index