Serahkan SK Perhutanan Sosial, Jokowi : Kalau Tidak Ditanami, Awas...!

Serahkan SK Perhutanan Sosial, Jokowi : Kalau Tidak Ditanami, Awas...!
Presiden Jokowi saat acara pembagian Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial bagi rakyat di Desa Ngimbang, Tuban, Jawa Timur, Jumat (9/3/2018). (Foto: Humas/Agung).

TUBAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pembagian Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial bagi rakyat di Desa Ngimbang, Tuban, Jawa Timur, Jumat (9/3/2018).

“Pemerintah sekarang ini terus membagikan lewat SK pembagian hutan untuk perhutanan sosial. Saya selalu kejar terus Menteri Kehutanan untuk segera membagi-bagikan hak pengelolaan SK. Jangan dibagi-bagi ke yang gede-gede terus, yang kecil ini segera dibagi sebanyak-banyaknya,” tutur Presiden seraya menyampaikan agar tidak dihambat-hambat lagi.

Sebelumnya, lanjut Presiden, telah dilakukan pembagian tambak di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.

BACA : Bukan Sekadar Dinikmati, Musik Harus Dijaga Keberadaannya

Ia menambahkan ada 11.000 hektar tambak besar, sekarang diambil alih untuk dibagikan kepada masyarakat di sana, baik petani maupun petambak.

“Tapi baru 80 hektar dari 1.000 hektar yang ada. Segera 11.000 itu bagi semuanya, cepat jangan ditunda-tunda dan itu saya ikuti terus. Saya cek kemarin 80 hektar yang dibagi itu dipakai untuk tambak udang. Jangan dipikir setelah saya datang dari sini, tidak akan ke sini lagi, pasti ke sini,” tambah Presiden.

Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa proses pengecekan akan dilakukan untuk mengetahui apakah yang dikerjakan hanya basa-basi atau benar-benar dikerjakan.

BACA : Jokowi Akan Serahkan 13 SK Perhutanan Sosial Seluas 8.975 Hektare di Tuban

Berita Lainnya

Index