Kementerian ESDM Pastikan Perizinan Pembangkit Listrik 35.000 Megawatt Tak Terkendala

Kementerian ESDM Pastikan Perizinan Pembangkit Listrik 35.000 Megawatt Tak Terkendala
PLTMG berkapasitas total 9 MW yang berada di kawasan Teluk Sasah Seri, Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

BINTAN - Dalam rangka mengawal perkembangan proyek ketenagalistrikan 35.000 MW, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) terus memastikan pembangkit listrik dalam program 35.000 MW dapat beroperasi sesuai jadwal dan tidak terkendala masalah perizinan.

Saat lakukan pengawasan, Jumat (9/3/2018), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng, meninjau relokasi Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) berkapasitas total 9 MW yang berada di kawasan Teluk Sasah Seri, Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. PLTMG 9 MW ini direlokasi dari 2 x 3 MW PLTMG Tokojo dan 3 MW PLTMG Dompak.

Pada kesempatan tersebut, Andy mempertemukan para pemangku kepentingan guna mempercepat beroperasinya PLMTG dan memastikan sinergitas antar instansi seperti pemasok gas, Pemerintah Daerah, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Uban, dan PLN.

BACA : Kondisi Kesehatan Presiden Ketiga RI BJ Habibie Membaik

“Keberlangsungan pembangkit tersebut harus diupayakan karena pembangkit ini sangat mendukung iklim investasi di Pulau Bintan,” tegas Andy.

Kehadiran PLTMG ini nantinya diharapkan dapat menyokong kebutuhan listrik masyarakat Bintan, mengingat kawasan ini tengah bergeliat dalam pengembangan pembangunan perumahan, bisnis, industri, dan pariwisata.

Gas untuk PLTMG akan dipasok dari Compressed Natural Gas (CNG) yang dibawa dari terminal gas PLN di Panaran, Batam.

BACA : Dakwaan JPU KPK Terhadap Dokter Perekayasa Setya Novanto Sakit Keras, Begini Isinya...

Berita Lainnya

Index