Ketua DPR Ingin Revisi UU Narkotika

Percepatan Eksekusi Mati Bandar Narkotika

Percepatan Eksekusi Mati Bandar Narkotika
Bambang Soesatyo. ©dpr.go.id

JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo ingin Undang-undang Narkotika segera direvisi demi memperkuat upaya memberantas penjahat narkoba. Saat ini, revisi UU Narkotika tengah dibahas pemerintah untuk diajukan ke DPR sebagai draf.

Bamsoet, panggilan akrab Bambang, mengatakan, pada Jumat lalu (9/3/2018), bertemu dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko. Legislator Golkar itu menginginkan DPR dan pemerintah beserta BNN segera membahas revisi UU Narkotika.

"Kita tidak boleh setengah hati dalam memberantas peredaran Narkoba. Semua pihak harus berjihad melawan narkoba. Karena itu, sekali lagi saya meminta kepada pemerintah untuk segera membahasnya dengan DPR bersama BNN," ujar Bamsoet dalam siaran persnya, Senin (12/3/2018).

BACA : Setya Novanto Bantah Minta Dipasang Perban dan Jarum Infus Anak-anak

Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan, posisi DPR memang menunggu pemerintah menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Revisi UU Narkotika. Namun, lanjutnya, DPR juga bertindak aktif dengan menggali hal-hal dalam UU Narkotika yang perlu direvisi.

"Saya sudah meminta Badan Legislasi DPR mengkaji beberapa permasalahan krusial dalam pemberantasan narkotika. Seperti, percepatan eksekusi mati bandar narkotika, ketentuan mengenai rehabilitasi pengguna narkotika, serta aturan agar narkoba tidak dijadikan sebagai alat untuk memeras korban," paparnya.

Politikus berlatar belakang wartawan dan pengusaha itu lantas mengutip temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Merujuk data KPAI, sekitar 5,9 juta dari 87 juta populasi anak di Indonesia saat ini sudah menjadi pecandu narkoba.

BACA : Dakwaan JPU KPK Terhadap Dokter Perekayasa Setya Novanto Sakit Keras, Begini Isinya...

#Bunuh Diri

Index

Berita Lainnya

Index