Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pertamina, Komisaris PT MDS Belum Ditahan

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pertamina, Komisaris PT MDS Belum Ditahan
Ilustrasi. (IST)

SURABAYA - Hingga kini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan komisaris PT MDS, Betty Halim (BH). Padahal, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana pensiun (dapen) PT Pertamina.

Terkait hal itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejagung segera menahan BH yang telah berstatus tersangka sejak 4 Maret 2018 lalu.

"Sebagai bentuk keadilan terhadap dua tersangka lain yang sudah diadili dan ditahan, kami mendesak Kejagung menahan tersangka BH," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (23/3/2018).

BACA : Dua Petani di Rohil Tewas Disambar Petir

Pihaknya juga mendesak kejaksaan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Menurutnya, desakan itu cukup beralasan. Terlebih hasil audit BPK menunjukkan adanya kerugian negara cukup besar dalam perkara ini.

Setidaknya kata dia, terdapat lima nama yang diduga terlibat dalam kasus ini. "Semuanya diduga mempunyai peran masing masing," imbuhnya.

Mereka lanjut Boyamin, sejatinya dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peran mereka. Namun, tindakan hukum dapat diambil jika memang telah ditemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup.

BACA : Pabrik Jamu di Sidoarjo Digerebek Petugas BPOM

“Kita sudah berkirim surat kepada Jaksa Agung untuk menyampaikan permintaan penetapan tersangka baru dalam perkara ini. Ada dugaan pihak terkait yang semestinya dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai perannya. Jika ditemukan minimal dua alat bukti, maka dapat ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik,” tandasnya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Helmi Kamal Lubis dan Edward Soeryadjaya. Helmi telah dijatuhi vonis 5,5 tahun penjara berikut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp46 miliar. (okz/okz)

Berita Lainnya

Index