Sekda Bengkalis Ingatkan PNS Agar Segera Sampaikan SPT dan LHKPN

Sekda Bengkalis Ingatkan PNS Agar Segera Sampaikan SPT dan LHKPN
Sekretaris Daerah Bengkalis, Bustami HY

BENGKALIS – Batas akhir penyampaian Surat Penyampaian Tahunan (SPT) pajak periode tahun pajak 2017, tinggal lima hari lagi, yakni 31 Maret 2018.

Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis diingatkan segera menyampaikan secara online melalui aplikasi e-Filing.

“Dari data yang kami peroleh, masih banyak PNS di lingkup Pemkab Bengkalis belum menyampaikan SPT. Untuk itu kami ingatkan untuk secepatnya menyampaikan,” ungkap Sekretaris Daerah Bengkalis, Bustami HY saat menjadi pembina apel bersama di halaman kantor Bupati Bengkalis, Senin 26 Maret 2018.

BACA : Mewakili Bengkalis, Mahasiswi STAIN Raih Juara II LKTI Kegiatan BKKBN Riau

Dikatakan Bustami, menyampaikan SPT pajak ini merupakan sebuah kewajiban individu, terlebih bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PNS. Maka diharapkan PNS di lingkup Pemkab Bengkalis mempunyai kesadaran untuk penyampaikan SPT tepat waktu.

Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2015, seluruh aparatur negara diminta mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing, melalui website https://djponline.pajak.go.id.

Selain itu, Bustami juga mengingatkan kepada pejabat, terutama pada tataran Pejabat Administrator dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pramatama di lingkup Pemkab Bengkalis untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengingat batas waktu penyampaikan juga pada 31 Maret 2018.

BACA : Tim Futsal STAIN Bengkalis Raih Juara 1 di Porseni Formadiksi se-Riau

Berita Lainnya

Index