Permintaan Eksekusi Mati Bandar Narkoba Dipertontonkan ke Publik

Jumat, 30 Maret 2018 | 21:30:11 WIB
Iustrasi Eksekusi Mati (Photo : Int)

JAKARTA - Peredaran narkoba dan tindak pidana mati menjadi salah satu pembahasan yang terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kamarin.

Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, hukuman mati masih menyisakan pekerjaan rumah, sebab ada 10 orang lagi yang harus dieksekusi mati dalam kasus narkoba.

Menurutnya, hukuman mati tersebut harus terus digaungkan, karena perbuatan yang dilakukan oleh pengedar narkoba dinilainya sudah sangat melampaui batas. Bahkan, dia meminta supaya eksekusi dipertontonkan ke publik.

BACA JUGA : Percepatan Eksekusi Mati Bandar Narkotika

“Kalau kedapatan bandar narkoba, tangkap, dan pertontonkanlah ke publik eksekusi matinya. Saya berharap kepada Jaksa Agung agar untuk masalah eksekusi mati ini sedikit di ekspose ke publik,” tegas pria yang biasa disapa Habib itu di Jakarta, Kamis (29/3/2018). Dilansir Rimanews.

Habib menyatakan, adanya Memorandum of Understanding (MoU) tidak membuat ketiga lembaga yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kebal hukum.

“Saya takutkan ada kesan berbagi gitu. Bahasanya, ‘siap, aman pak’,” imbuh politisi F-PKS itu.

BACA JUGA : Eksekusi Mati Jilid III, Kejagung Harus Transparan Terkait Anggaran

“Indonesia kini telah dirasuki candu secara maksimal. Entah sudah menjadi perang dunia keberapa, ya proxy war-nya itu menggunakan narkoba. Apa karena hukuman kita yang terlalu rileks terhadap terpidana narkoba,” jelasnya.

HAM bukan halangan
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang mengatakan argumen Hak Asasi Manusia (HAM), tak bisa menghalangi eksekusi. Narkoba sudah merusak anak bangsa.

“Tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk tidak melakukan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba yang sudah inkrah. Narkoba sudah menjadi musuh utama anak bangsa ini. Narkoba sudah marak sampai ke dusun-dusun,” katanya.

BACA JUGA : Tidur Saat Rapat, Kim Jong-un Eksekusi Mati Dua Pejabat Tinggi

Walau dunia internasional menentang pemberlakuan hukuman mati karena alasan penegakan HAM, tapi dunia juga perlu tahu, korban narkoba di Indonesia sudah terlalu banyak berjatuhan akibat ulah para bandar, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Junimart mengungkapkan, ada orang yang diberi permen ternyata narkoba. Akhirnya, dia menjadi ketergantungan. Fakta miris ini perlu dipahami juga oleh dunia internasional supaya tak melulu mengusung HAM dalam menentang eksekusi mati kasus narkoba.

“Kita setuju dengan Kapolri yang ingin menembak di tempat pelaku yang melawan. Atau kalau dia sudah menjadi target polisi, bila masih melawan bisa ditembak mati di tempat. Tidak alasan berbicara HAM lagi. Sementara anak bangsa ini rusak karena narkoba. Boleh saja dunia internasional menentang hukuman mati, tapi mereka juga harus tahu dampak narkoba di negeri ini,” tegas Junimart.

BACA JUGA : Sebelum Dieksekusi Mati, Freddy Budiman Bongkar Sisi Kelam Aparat Hukum

Para bandar yang tertangkap, lanjut Junimart, kerap berlindung di balik istilah ‘pemakai’ bila tertangkap untuk mendapat keringanan hukuman. Pengedar dan pemakai, tegas Junimart, sama saja hukumannya dan harus segera diambil tindakan.

“Peninjauan Kembali (PK) juga tak menghalangi eksekusi. Apalagi, eksekusi bagi WNA yang menjadi bandar atau pengedar,” pungkasnya.

BACA JUGA : Kapolda Jateng Sebut Eksekusi Mati 2 Warga Meranti Ditunda, Bukan Dibatalkan.

Terkini