Polemik Retribusi Parkir

Juru Parkir Ilegal Bisa Dipidanakan

Juru Parkir Ilegal Bisa Dipidanakan
Ilustrasi Parkir

Dumai - Dua tahun Dinas Perhubungan kota Dumai tidak menyelengarakan parkir karena terkendala dengan status Jalan Nasional.

Disejumlah keramaian dipusat kota, kondisi itu masih terlihat juru parkir yang memungut retrebusi parkir dan mengeluarkan karcis parkir dimana retribusi parkir tetap saja di pungut oleh para juru parkir yang tidak mengantongi izin dari instansi terkait.

Menurut hukum yang diatur dalam KUHP pasal 368 jukir ilegal itu bisa dipidanakan jika meminta parkir disertai pemerasan dan kekerasan. Didalam pasal itu diterangkan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya memberikan barang sesuatu, yang seluruh atau sebagiannya adalah kepunyaan orang itu atau kepunyaan orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Menanggapi hal itu, Kasatreskirm Polres Dumai, AKP Herfio Zaki mengatakan para juru parkir (Jukir) ilegal bisa dipidanakan, jika mereka meminta jasa parkir dengan paksa. "Silakan masyarakat yang tidak terima jika jukir meminta jasa parkir, bisa laporkan kepada kami," terang pria berpangkat AKP ini.

Kadishub Bambang Soemantri memastikan bahwa pihak Dishub tidak ada menerima setoran dari juru parkir yang memungut parkir tersebut.

Berita Lainnya

Index