Terkait Status WNI Mentri ESDM

Pakar Hukum : Prosedur Otomatis Mengikuti UU, Bukan Malah Membatalkan UU

Pakar Hukum : Prosedur Otomatis Mengikuti UU, Bukan Malah Membatalkan UU
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun

JAKARTA (WR) - Muncul beda tafsir soal status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Arcandra masih berstatus WNI meski pernah punya paspor Amerika Serikat yang didapat dengan menjadi warga negara AS.

Yasonna mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 yang menyebut bahwa pencabutan status WNI harus diajukan oleh orang tersebut atau diwakilkan. Selama belum ada Surat Keputusan Menteri yang mencabut, status Arcandra tetap sebagai WNI.

Namun menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, sesuai Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, status WNI Arcandra otomatis gugur setelah berstatus WN Amerika Serikat. Proses prosedural tak menghilangkan ketentuan dalam undang-undang.

"Dari sisi undang-undang sudah jelas (Arcandra) kehilangan kewarwaganegaraan, prosedur otomatis mengikuti undang-undang, bukan membatalkan undang-undang," kata Refly, Senin (15/8/2016) seperti yang dilansir detik.com

Setelah diketahui Arcandra pernah memiliki paspor AS, proses pencabutan status WNI Arcandra harus dipercepat. "Karena secara prosedural (Arcandra) masih WNI, prosedur pencabutan status WNI ini lah yang harus dipercepat," tambah Refly.

Pada Minggu (14/8/2016) kemarin, Menteri Arcandra mengaku telah mengembalikan semua proses yang dia jalani di Amerika Serikat. Dia menegaskan bahwa masuk ke tanah air menggunakan paspor Indonesia. (dtk/dtk)

Add Friend

Berita Lainnya

Index