Rusuh 4 November, Polisi Abaikan Perintah Kapolri

Rusuh 4 November, Polisi Abaikan Perintah Kapolri
Polisi saat mengamankan rusuh Jumat 4 November malam di Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto : Rimanews)

JAKARTA (WR) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti pemberitaan kerusuhan saat demo 4 November lalu yang diawali tembakan dari anggota Polri dan aparat di lapangan yang mengabaikan perintah Kapolri agar berhenti menembaki demonstran. 

"Kompolnas mengimbau dan mendorong agar Divisi Propam Polri mengusut tuntas hal ini," demikian imbauan Kompolnas dalam keterangan resminya.

Kompolnas juga meminta Polisi menyelidiki pelaku, termasuk aktor intelektual di balik kericuhan, penjarahan dan kerusuhan sebagai buntut dari demo besar-besaran umat Islam yang mendesak kepolisian memproses hukum dugaan penistaan agama yang dilakukan calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Jumat lalu. 

"Kompolnas menyerahkan dan mempercayakan penuh proses penegakan hukum dugaan penistaan agama Ahok, sesuai dengan aturan berlaku dan profesionalitas Polri yang moderen dan mandiri," sambungnya.

Kompolnas tidak ingin ada pihak manapun yang menekan Polri dalam proses penegakan hukum, termasuk membatasi waktu penanganan kasus dugaan penistaan agama.

"Pembatasan waktu tersebut bertentangan dengan KUHAP dan Perkap 14 tahun 2012, dan hal tersebut dapat diduga sebagai upaya intervensi penegakan hukum."

Apresiasi juga diberikan kepada aparat Polri yang sudah bekerja profesional dengan mengedepankan upaya-upaya persuasif, preemtif, preventif saat aksi damai umat Islam Jumat pagi hingga batas unjuk rasa pukul 18.00 WIB.

Sumber : Rimanews

Berita Lainnya

Index