Sudah Ditandatangani Walikota

DPK Tetapkan UMK Dumai 2017 Sebesar Rp 2.655.372

DPK Tetapkan UMK Dumai 2017 Sebesar Rp 2.655.372

DUMAI (WR) - Walikota Dumai Drs. H. Zulkifli AS M.Si telah menandatangani Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2017 yang sudah ditetapkan sebesar Rp.2.655.372,5,- dan mengacu kepada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Selanjutnya, berkas UMK Dumai tersebut akan segera diantar ke provinsi Riau.

“Sudah, tadi Pak Wali sudah menandatangani berkas UMK Dumai tahun 2016. Untuk itu, akan segera kita antar. Dan sebelum tanggal 21 November sudah sampai di provinsi,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs Amiruddin di sela-sela upacara bendera peringatan Hari Pahlawan di halaman eks kantor walikota Jalan HR Soebrantas Dumai, Kamis (10/11/2016).

Informasi yang diperoleh, UMK Dumai tahun 2017 memang sudah ditetapkan sebesar Rp.2.655.372,5,-. Penetapan UMK Dumai oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai mengacu kepada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly menambahkan, berkas UMK Dumai tahun 2017 sudah dikirim melalui email ke Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau.

“Sudah, tadi setelah ditandatangani Walikota Dumai, UMK Dumai sudah dikirim staf melalui email ke provinsi Riau. Nanti berkasnya diantar langsung ke provinsi,” imbuh Fadhly di ruang kerjanya seara terpisah.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs Amiruddin menjelaskan, bahwa DPK Dumai telah sepakat bahwa dalam menetapkan UMK Dumai tahun 2017 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam penetapan UMK Kota Dumai tahun 2017 mempedomani angka inflasi dan Pertumbukan Produk Domestik (PDB) tahun 2016. Hal tersebut sesuai Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 perihal penyampaian data tingkat inflasi nasional sebesar 3,07 % dan pertumbukan produk domistik bruto (PDB) tahun 2016 sebesar 5,18 % sebagaimana yang disampaikan Kepala Disnakertransduk Provinsi Riau H Rasidin Siregar SH.

Rapat pembahasan UMK Dumai tahun 2017 dipimpin Ketua DPK Dumai Ir H Syamsudin didampingi Sekretaris DPK Dumai Amiruddin yang juga sebagai Kepala Disnakertrans Dumai.

Dalam rapat tersebut hadir Sekretaris Disnakertrans Dumai MT Parulian Siregar SE, Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai Muhamamd Fadhly SH, Ketua DPC F-SPTI F-SPSI Kota Dumai Nurdin Budin S.Sos, perwakilan SBSI Dumai FA Aritonang SE, Anggota Apindo Dumai Zulfan Ismaini serta anggota DPK Dumai lainnya.

Sumber : Faktariau

Berita Lainnya

Index