Diduga Gelapkan PPN

Management Hotel Comfort Dumai Terancam Pidana

Management Hotel Comfort Dumai Terancam Pidana
Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Hendra Gunawan

DUMAI, Wahanariau -- Diduga melakukan penggelapan dan manipulasi data pendapatan dalam melakukan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, Hotel Comfort yang beroperasi di Dumai bisa dikenakan sanksi hukuman pidana.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang ketentuan perpajakan, Dalam Pasal 39 ayat (1) huruf f UU No 28 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.

Sanksi ini dtambah dengan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Demikian disampaikan Hendra Gunawan, Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indinesia (GNPK-RI) kota Dumai dalam keterangan persnya Selasa(14/11/2016) siang di Dumai.

“Kita minta agar pihak hukum punya niat baik mengungkap kasus ini, jika memang ada bukti kuat segera dipidanakan,” ujarnya.

Masih menurut Hendra, sangat wajar jika ada asumsi negative yang berkembang saat ini ditengah masyarakat kalau hotel tersebut diduga melakukan penggelapan setoran PPN karena, perbandingan perbedaannya cukup signifikan dengan salah satu hotel berbintang yang ada di kota Dumai.

“Sesuai data yang kami peroleh perbedaanya cukup jauh dengan salah satu hotel dalam kurun waktu yang sama,” pungkasnya.*** (uj)

#Comforta Hotel Dumai

Index

Berita Lainnya

Index