9 Keputusan Pemkot Bandung Terkait Insiden Sabuga

9 Keputusan Pemkot Bandung Terkait Insiden Sabuga

BANDUNG (WAHANARIAU) -- Setelah rapat dengan pihak-pihak terkait, Pemerintah Kota Bandung akhirnya membuat keputusan terkait insiden penghentian Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Sabuga beberapa waktu lalu oleh Ormas Pembela Ahli Sunah (PAS). Ormas ini dinilai bersalah dan diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR.

Informasi keputusan ini disampaikan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil lewat akun Facebook-nya seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (10/12/2016).

Ada 9 poin penting yang dijabarkan Emil yang merupakan hasil keputusan dari rapat dengan pihak-pihak terkait itu. Salah satunya, masuknya Ormas PAS secara fisik ke ruang peribadatan KKR di Gedung Sabuga pada Selasa (6/12) lalu disebut merupakan pelanggaran secara hukum.

Dalam rentang waktu 7 hari sejak keputusan ini dibuat, Ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR. Selain itu juga menyatakan kepada Pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalam berkegiatan sebagai Ormas di wilayah hukum Negara Indonesia.

"Apabila Ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, maka Pemkot Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh UU 17 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, akan memaklumatkan PELARANGAN berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung kepada Ormas PAS," demikian isi poin ketujuh hasil kesepakatan tersebut.

Berikut isi lengkap keputusan sesuai yang disampaikan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil:

Melaporkan hasil rapat dan kesepakatan antara Pemkot Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung tanggal 8 Desember 2016 dan Hasil rapat antara Pemkot Bandung dan Komnas HAM tanggal 9 Desember 2016, terkait permasalahan kegiatan KKR di Sabuga tanggal 6 Desember 2016.

Berita Lainnya

Index