Berlaku Hingga 31 Desember

Pemprov Riau Beri Diskon 50 Persen Pembayaran Pajak Kendaraan

Pemprov Riau Beri Diskon 50 Persen Pembayaran Pajak Kendaraan

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Kebijakan Pemerintah Provinsi Riau memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) membuat aktifitas dikantor-kantor Samsat dibanjiri masyarakat.

Dimana sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2016, Pemprov Riau melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), memberikan diskon 50 persen untuk biaya PKB, BBNKB, Mutasi Masuk dan Tunggakan.

Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau, Masperi mengatakan, sejak dioberlakukan kebijakan diskon 50 persen tersebut, pembayaran pajak terdaftar mengalami peningkatan lebih dari 50 persen.

"Jadi banyak masyarakat memanfaatkan momen (diskon) ini untuk membayar pajak, mutasi dan segala macam. Kalau kita hitung angka biasanya 10, sekarang bertambah jadi 15, begitulah kira-kira kenaikannya," ujar Masperi, Jumat (16/12/2016). seperti dilansir Faktariau.

Menurut Masperi, dari seluruh layanan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), Pajak Kendaraan Bermotor paling mendominasi.

"Faktor ekonomi yang melambat ikut mempengaruhi juga, jadi BBNKB sedikit menurun, karena tak banyak yang beli kendaraan baru. Dari semua layanan di Samsat, pembayaran PKB paling dominan dan Pekanbaru paling tinggi antusiasme" tukasnya.

Sebab itulah, Mantan Sekda Rohul ini, mengimbau masyarakat untuk memnfaatkan waktu yang tersisa untuk membayar pajak kendaraannya ke samsat dan layanan sejenis untuk menunaikan kewajiban.

"Masih ada sisa waktu beberapa hari ini. Manfaatkanlah momen diskon 50 persen ini untuk menunaikan kewajiban bayar pajak. Karena orang bijak itu taat bayar pajak," tandasnya.

Berita Lainnya

Index