Pekanbaru Sudah Berlakukan UMK Awal January 2017

Pekanbaru Sudah Berlakukan UMK Awal January 2017

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johny Sarikoen, menegaskan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru sebesar Rp 2.352.447 yang baru akan diberlakukan diawal bulan Januari 2017 mendatang. Untuk saat ini, UMK masih ditangguhkan kepada perusahaan.

“UMK tahun 2017 kan sudah diteken Gubernur. Kita juga sudah sampaikan ke dewan pengupahan, yang terdiri dari Apindo dan serikat buruh. Yang jelas, kalau masih ada perusahaan yang minta ditangguhkan, sampaikan ke Disnaker. Meskipun sampai hari ini belum ada perusahaan yang melakukan penangguhan,” tegasnya, dilansir Dumaipos.

Lebih jauh disebutkan Johny, batas penangguhan UMK Pekanbaru dilakukan sampai tanggal 30 Desember 2016.

“Tanggal 1-10 Desember kan waktu sosialisasi, 11-30 masa penangguhan. Nah tanggal 1 Januari sudah mulai diberlakukan,” singkatnya.

Saat disinggung apakah sudah ada perusahaan yang melaporkan adanya perusahaan yang tidak membayarkan UMK selama tahun 2016, Johny hanya menjawab singkat.

“Selama ini tidak ada, kalau tidak ada perselisihan. Kayaknya takut untuk mengadukan. Kalau memang ada perusahaan yang belum membayarkan UMK, ya laporkan saja ke Disnaker,” tuturnya mengakhiri. (DP)

Berita Lainnya

Index