Tim Gabungan Amankan Alat Berat di Kawasan TNTN Pelalawan

Tim Gabungan Amankan Alat Berat di Kawasan TNTN Pelalawan
Petugas gabungan menyita satu unit alat berat dari dalam kawasan TNTN

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Polda Riau dan Korem 031 Wirabima, menyita satu unit alat berat dari dalam kawasan hutan di Dusun II Pondok Nogun, Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Daerah tersebut merupakan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang dilindungi. Kuat dugaan, alat berat ini didatangkan untuk meratakan hutan di sana, dan selanjutnya disulap menjadi kawasan perkebunan sawit oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Awalnya kita dapat informasi. Kita telusuri ke sana bersama tim gabungan sejak Senin hingga Selasa dini hari. Kita sisir terus ke dalam selama tiga jam, memang ada jejak hasil pekerjaan alat berat ini," ungkap Kepala Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum KLHK Wilayah II Sumatera, Eduar Hutapea, Rabu (21/12/2016) dini hari, dikutip dari GoRiau.

Eduar melanjutkan, alat berat itu akhirnya ditemukan petugas dari dalam perkebunan kelapa sawit, yang berjarak tiga kilometer dari area kerja. Ketika itu, petugas tidak menemukan seorang pun di sana, termasuk operator dan penjaganya. Disinyalir mereka kabur saat petugas tiba.

Alat berat ini pun langsung disita ke kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum Wilayah Sumatera, di Pekanbaru. Tidak cuma itu, dua orang petugas pemerintah dari Desa Bagan Limau turut dibawa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, terkait keberadaan alat berat tersebut.

"Menurut hasil pemeriksaan, alat berat ini sudah memasuki kawasan hutan TNTN sejak 7 Desember 2016 kemarin dan sudah beroperasi. Mereka bekerja siang dan malam (membuka kawasan hutan, red), bahkan beberapa jam sebelum kita temukan," beber Eduar.

Pihaknya, masih melakukan penyelidikan untuk melacak siapa pemilik alat berat tersebut, sekaligus terduga pelaku yang melakukan pengerusakan hutan di sana. Bahkan sampai sekarang pun belum ada yang mengaku sebagai pemilik dari alat berat itu.

Sebagaimana diketahui, Tesso Nilo dijadikan taman nasional pada 19 Juli 2004 lalu dengan area seluas 38.576 hektar. Pada 19 Oktober 2009, kawasan ini diperluas menjadi 83.068 hektar. Namun banyaknya warga yang menetap di dalam area tersebut membuat kawasan itu terancam keberlangsungannya.

Sebagian besar warga yang tinggal di situ mengganti hutan alam menjadi perkebunan sawit. ***

Berita Lainnya

Index