Pasca Meninggalnya Yaya, Polres Inhil Edarkan Larangan Penjualan Lem

Pasca Meninggalnya Yaya, Polres Inhil Edarkan Larangan Penjualan Lem

TEMBILAHAN (WAHANARIAU) -- Meninggalnya bocah berumur 10 tahun bernama Yaya beralamat di Jalan Suntung Ardi, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan diduga sebelumnya mengkonsumsi lem kambing.

Hal tersebut diketahui, mayat korban ditemui di parit 15 jalan Prof M Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan yang sempat membuat masyarakat setempat geger. Sabtu (23/12/16) kemarin sekira pukul 17.30 WIB. Saat ditemukan diatas lumpur, ditangan kanan korban memegang kantung plastik bening diduga berisi lem kambing.

Mengenai peristiwa tersebut, Polres Inhil akan mengeluarkan edaran larangan penjualan lem kambing dan sejenisnya di kalangan remaja dan anak-anak untuk mengantisipasi penyalahgunakan lem tersebut.

Hal ini sebagai bentuk tindakan preventif terhadap maraknya penyalahgunaan lem kambing dan sejenisnya di kalangan anak-anak atau remaja, maka dari itu pihak kepolisian segera akan mengeluarkan surat edaran kepada pemilik toko swalayan sampai warung di pinggir jalan.

#Polres Inhil

Index

Berita Lainnya

Index