Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahok

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahok
Hakim memutuskan sidang Ahok tetap dilanjutkan.

JAKARTA (WAHANARIAU) -- Majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan

"Mengadili, menyatakan keberatan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar penutusan perkara dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara," kata Dwiarso di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadja Mada, Jakarta, seperti dikutip Cnn Indonesia, Selasa (27/12/2016).

Dalam putusan sela, hakim memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak keberatan terdakwa atau penasihat hukum. Jika diterima, maka dakwaan tersebut tidak akan diperiksa lebih lanjut. Sebaliknya apabila hakim menolak keberatan maka dakwaan akan dilanjutkan.

Ahok ditetapkan menjadi terdakwa perkara dugaan penistaan agama karena menyitir surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga Kepulauan Seribu. Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Dalam nota keberatannya atau eksepsi (13/12/2016), Ahok mengatakan tidak mengerti alasan dituduh melakukan penistaan agama. Ahok menangis hingga harus diberikan tisu oleh salah satu petugas pengadilan. Ahok pun meminta agar dakwaan jaksa dibatalkan.

Berita Lainnya

Index