Naik Menjadi Tipe A

Sepanjang 2016, Kejari Dumai Tangani 347 Perkara Pidum

Sepanjang 2016, Kejari Dumai Tangani 347 Perkara Pidum
Ekspos akhir tahun Kejaksaan Negeri Dumai.

DUMAI (WAHANARIAU) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai Seksi Pidana Umum (Pidum) tangani 347 perkara diantaranya kasus Narkotika 148 perkara, tindak pidana pencurian dalam pemberatan 106 perkara, dan tindak pidana anak/cabul dan persetubuhan 39 perkara.

Kasus perjudian 25 perkara, karhutla 19 perkara, penggelapan dalam jabatan 18 perkara, penggelapan 13 perkara, penipuan 9 perkara, pencurian biasa 9 perkara, penganiayaan 8 perkara, penadahan 7 perkara, pencurian dengan kekerasan 5 perkara, dan tindak pidana pembunuhan 4 perkara.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Dumai Kamari dalam konferensi pers, Kamis (29/12/2016). Lanjutnya, Berdasarkan Keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor: KEP-630/A/JA/10/2016, tanggal 24 Oktober 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai naik tipe jadi Tipe A.

"Untuk perbuatan tidak menyenangkan dan pemerasan atau pengancaman masing-masing 2 perkara. Sedangkan laka lantas dan tindak pidana pornografi masing-masing 1 perkara," jelasnya.

Dikatakannya pada 2017, tujuan jaksa untuk tindak pidana khusus terfokus pada pembangunan. Apabila dalam pembangunan tidak dilakukan secara benar, tentunya masyarakat mengalami kendala dalam kehidupan ekonomi.

"Kita fokus dalam pidana khusus untuk pembangunan yang ada kerugian negara. Pekerjaan yang baru dibangun sudah hancur berarti ada yang tidak benar dan pasti ada permainan serta kerugian negaranya," tutupnya. (rpc)

Berita Lainnya

Index