MUI Bengkalis Sampaikan Enam Sikap Penemuan Lafaz Allah di Kelenteng

MUI Bengkalis Sampaikan Enam Sikap Penemuan Lafaz Allah di Kelenteng
Ketua MUI Bengkalis, H Amrizal

BENGKALIS (WAHANARIAU) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis menyampaikan pandangan dan sikap pasca penemuan hiasan dinding berlafaz Allah dan pemakaian tasbih pada patung di kelenteng atau tempat pemujaan di daerah Kucing Gila, Bantan Air, Bengkalis. Enam pandangan dan pernyataan sikap MUI Bengkalis itu merupakan dari hasil musyawarah.

Ketua MUI Bengkalis, H Amrizal kepada sejumlah wartawan, Rabu (4/1/2016) mengatakan, adapun enam pandangan dan sikap tersebut, pertama, pemasangan hiasan dan tasbih yang bertuliskan lafaz Allah oleh saudara Acai di tempat pemujaan atau ibadat warga Tionghoa di Kucing Gila adalah perbuatan yang tidak pantas dari kacamata Agama Islam karena tulisan Allah termasuk simbol sakral yang dimuliakan dan dihormati umat Islam.

Kedua, meskipun dinyatakan sangat tidak pantas, perbuatan saudara Surya alias Acai dinilai tidak mengandung maksud dan niat untuk melecehkan Agama Islam, karena tulisan dan tasbih yang bertuliskan lafaz Allah tersebut dipasang di tempat pemujaannya bukan dalam waktu-waktu dekat ini, tapi sudah sejak satu tahun yang lalu. 

"Perbuatan tersebut dilakukan karena ketidaktahuannya dan kepercayaannya yang terlalu berlebih-lebihan kepada hal-hal yang berbau khurafat dan tahayul,"ungkapnya.

Ketiga, pihaknya meminta kepada Acai terkait perbuatannya itu, agar menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada umat Islam dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Apabila dirinya mengulanginya lagi diharapkan agar pihak berwajib memproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"pintanya mengingatkan.

Keempat, MUI Kabupaten Bengkalis meminta kepada orang-orang di luar Islam dimana saja berada dan khususnya yang ada di Bengkalis agar menghormati kepercayaan dan simbol-simbol (atribut) keagamaan yang dimiliki umat Islam demi terwujudnya kerukunan antar umat beragama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Terakhir, kepada pihak terkait atau berwenang diminta untuk menertibkan pendirian tempat ibadat di seluruh Kabupaten Bengkalis,"ujarnya tegas.

Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat Bengkalis khususnya beragama Islam tidak terprovokasi dalam menyikapi kasus ini.

"Serta tidak melakukan perbuatan yang bisa menimbulkan dampak buruk dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,"tukasnya yang kala itu didampingi Sekretaris MUI Bengkalis, H Imam Hakim.(goriau)

#Majelis Ulama Indonesia

Index

Berita Lainnya

Index