MALANG - Memang malang sekali nasib Bunga (16), bukan nama sebenarnya, warga Gadang Gang 4 Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Remaja tamatan SD itu kini sedang hamil 6 bulan akibat disetubuhi orang yang membesarkannya.
Ironisnya, Ibu Bunga mengetahui perbuatan bejat suaminya dan menyetujuinya dengan alasan ingin memiliki keturunan setelah 17 tahun menikah tanpa dikaruniai buah hati.
"Sebut saja Bunga, ini adalah anak pungut. Dia diasuh tersangka Tmr dan istrinya sejak usia dua bulan,” kata Kasubag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraini Rabu 29 Oktober 2014.
Dari pemeriksaan petugas terungkap, Tmr mulai menyetubuhi anak angkatnya sejak Januari 2014 hingga Maret 2014 selama empat kali. Persetubuhan pertama berlangsung pada malam hari ketika Bunga sedang terlelap tidur.
"Dia masuk ke kamar Bunga dan menyetubuhi sambil mengancam. Kalau Bunga beteriak atau lapor ke orang lain Tmr akan bunuh diri," ujar Nunung.
Setelah itu Tmr mengulangi perbuatan bejatnya dengan modus serupa, ketika Bunga sedang tidur. Kepada anak pungutnya itu, Tmr selalu berpesan agar pintu kamar tidak dikunci dari dalam.
Namun setelah aksi ke dua dilakukan, Tmr yang sehari-hari berprofesi sebagai pemulung mengakui perbuatannya di depan istrinya. "Tmr meminta izin pada istrinya untuk membuat keturunan dengan Bunga. Istrinya pun menyetujui karena selama 17 tahun belum memiliki anak," ucapnya.
Setelah ‘mengantongi’ izin istri, Tmr pun semakin leluasa menggagahi tubuh anak angkatnya itu. Meskipun tak berselang lama setelah aksi bejat itu, sang Istri juga positif mengandung anak Tmr. Namun kondisi itu tidak menghentikan perbuatan Tmr hingga Bunga pun berbadan dua. "Sepertinya hasil persetubuhan pada Maret 2014, saat ini Bunga hamil enam bulan," lanjutnya.
Perut Bunga yang buncit membuat warga setempat geger. Setelah menginterogasi Bunga, warga melaporkan Tmr pada Polres Malang Kota. Hasilnya pada 23 Oktober 2014 lalu, polisi menciduk Tmr di kediamannya.
Sementara meskipun mengizinkan suaminya menggauli anak angkatnya, istri Tmr yang berprofesi sebagai tukang pijat aman dari jeratan hukum. "Tmr ditetapkan jadi tersangka, istrinya tidak," sebutnya.
Polisi menjerat Tmr dengan pasal 81 undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara antara 3 tahun hingga 15 tahun. (*)
