Perampingan SOTK, Puluhan ASN di Dumai Turun Eselon dan Non Job

Perampingan SOTK, Puluhan ASN di Dumai Turun Eselon dan Non Job
Ilustrasi ASN non job.(net)

DUMAI (WAHANARIAU) - Ketua Tim Evaluasi Kinerja PNS Kota Dumai, Mustafa Kadir mengatakan jika sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai mengalami perampingan di bagian struktur organiasai tata kerja (SOTK) dikarenakan turun eselon dan non job.

Disampaikannya, ada 20 orang yang non job yakni dari eselon IV A sampai eselon III B. 

"Sedangkan yang non job satu orang. Yang non job ini memang diperbantukan di Pemko Dumai, karena pegawai provinsi," urai mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Dumai, Jumat (6/1/2017) lalu.

Dikatakannya, perampingan SOTK dari tipe A ke tipe C, contohnya Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan. Sehingga, berdampak pada penurunan eselon, membuat beberapa bagian yang kosong atau hilang.

"Solusinya dengan menurunkan eselon pegawai tersebut. nanti akan kita carikan tempat yang cocok. Tidak ada balas dendam, namun karena tidak cukupnya karena perampingan," ungkapnya.

Dijelaskannya, tak hanya turun eselon dan non job saja melainkan ada pejabat yang dipromosikan yang disebut jobvit hingga tergeser. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 18 tahun 2016, boleh dikukuhkan atau jobvit, sesuai dengan kompetensi dan keahlian.

"Jadi kita cari yang sesuai dengan keahliannya. Mulai dari disiplin ilmu dan pernah menjabat dalam bidang," ujarnya.

Sesuai dengan pasal 97 dan pasal 98 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, untuk memenuhi jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah harus sesuai dengan pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, promosi dan penyesuaian sesuai perundang-undangan.(goriau) 

#Pemko Dumai

Index

Berita Lainnya

Index