Bupati Ingatkan ASN Amanah Diberikan Jabatan

Bupati Ingatkan ASN Amanah Diberikan Jabatan

SELATPANJANG (WAHANARIAU) - Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi mengingatkan kepada seluruh pegawai di Kepulauan Meranti (pejabat, red) untuk selalu meningkatkan kualitas dalam bekerja. Sebab, itu merupakan salah satu faktor pertimbangan pimpinan dalam memberikan amanah berupa jabatan.

Ini disampaikannya ketika menanggapi banyaknya pejabat yang dinonjob pasca penerapan manat UU 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016.

Ditegaskannya, yang merupakan hak pegawai adalah gaji. Sementara jabatan yang diberikan merupakan amanah atau kepercayaan pemimpin yang kapan saja (diberi) dan diambil. 

"Kami pesan kepada seluruh pegawai, tingkatkanlah kualitas. Karena itu akan menjadi pertimbangan," ujar H Irwan. "Tunjukkan juga moralitas dan loyalitas dalam melayan masyarakat," pesan mengingatkan.

Pasca diberlakukan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai amanat UU 23 tahun 2014 dan PP 18 tahun 2016, memang terjadi kerampingan struktur di tiap kabupaten kota. Dimana, ada beberapa kewenangan yang sebelumnya berada di kabupaten kota kini telah ditarik ke provinsi. Itu mulai diberlakukan awal Januari 2017 kemarin.

Dampak pengurangan organisasi perangkat daerah ini, tambah H Irwan, berdampak pula pengurangan pejabat. Untuk itu, Pemda Kepulauan Meranti mengambil kebijakan yang salah satunya tidak memperpanjang masa jabatan pejabat yang sudah atau memasuki masa pensiun. "Kita semua harus menghadapi ini sebaik-baiknya. "Dengan berat hati kami terpaksa melakukan penyusunan. Bagi pejabat yang sudah memasuki masa pensiun, dipensiunkan," kata H Irwan.

Untuk di Kepulauan Meranti, sebelum UU 23 tahun 2014 dan PP 18 2016 diterapkan, jabatan eselon II sebanyak 33 jabatan. Namun untuk OPD baru ini jabatan eselon II hanya tinggal 30 jabatan. Itu artinya 3 posisi eselon II dieliminir. Untuk jabatan eselon III, sebelumnya 140. Sekarang menjadi 133 posisi. Sesuai amanat UU 23 tahun 2014 tersebut berkurang sebanyak tujuh struktur.

Begitu juga dengan posisi jabatan di eselon IV. Kalau sebelumnya ada 534 pejabat.

"Namun sejak diberlakukan UU 23 tahun 2014 sebanyak 133 struktur hilang. Saat ini di Kepulauan Meranti hanya ada 401 jabatan eselon IV,"pungkasnya.(goriau) 

 

#Pemkab Meranti

Index

Berita Lainnya

Index