Meski Miliki Dokumen Resmi, Pengusaha Galangan Kapal ini Dipalak Oknum

Meski Miliki Dokumen Resmi, Pengusaha Galangan Kapal ini Dipalak Oknum
Ilustrasi pengusaha kapal kayu.(riauheadline)

BAGANSIAPIAPI (WAHANARIAU) - Ah Han, pengusaha galangan kapal di Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Provinsi Riau mengungkapkan, di tengah terbatasnya bahan baku untuk membuat kapal kayu, pihaknya terpaksa mendatangkan kayu dari luar Rohil. Salah satunya adalah dari kayu asal Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

"Kayu galangan kapal milik saya berasal dari Sungai Tambang, Sijunjung. Ada juga dari Jambi, Painan dan Rokan Hulu,"kata Ah Han, Sabtu (7/1/2016).

Walaupun memiliki dokumen resmi, Ah Han mengaku sering didatangi oleh oknum yang meminta jatah dengan alasan bahwa kayu miliknya tidak resmi.

"Pada awalnya kayu milik saya ditahan. Ditanya ini dan itu katanya tidak resmi. Pakai istilah lagi. Saya bilang, kalau sebenarnya saya kurang paham. Lebih bagus tanyakan langsung dengan petugas kehutanan karena mereka yang ahlinya. Ujung-ujungnya dia minta jatah. Saya orang pasar dan punya pergaulan. Kalau bilang dari awal kan bagus,'' tutur Ah Han.

Dia mengungkapkan, kayu miliknya berasal dari kayu HPH (hak penguasahaan hutan) dan IPK (izin penebangan kayu) serta mengantongi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) melalui sistem  informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) Online. Nantinya, sambung Ah Han, akan ada semacam kode batang pada kayu log yang tertera pada kayu dan apabila disorot pakai senter akan bercahaya.

Ah Han mengakui, kayu yang didatangkan dari beberapa tempat murni digunakan untuk usaha galangan kapal miliknya dan tidak diperjual belikan kepada orang lain. Walaupun dirinya berusaha mendatangkan kayu secara legal, namun ada beberapa pihak yang sengaja ingin mempersulitnya.

"Biasalah mereka ingin cari makan,"tutupnya.(goriau)

Berita Lainnya

Index