Sempat Tertunda Selama 4 Tahun

PTPN V Akhirnya Bersedia Bayar Pekerjaan Rekanan

PTPN V Akhirnya Bersedia Bayar Pekerjaan Rekanan

PEKANBARU - Setelah empat tahun lebih PTPN V menunda pembayaran pekerjaan pengadaan dan pemasangan mesin pencacah Tankos di Pabrik Kelapa Sawit Terantam kepada CV. Naufal Pratama selaku kontraktor pelaksana, kini PTPN bersedia membayar tunggakan tersebut kepada rekanan senilai Rp Rp1.412.705.672,-

Padahal sebelumnya, pihak PTPN V sendiri pernah menyampaikan kepada meedia, bahwa pihaknya ngotot tidak akan membayar hasil pengerjaan proyek tersebut kepada rekanan, dengan alasan adanya surat pemberitahuan dari  Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Melalui Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga Jakarta tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa/PPN yang menunggak oleh CV. Naufal Pratama senilai Rp 1.057.749.640,- pada tahun 2010 yang tidak disetorkan ke kas Negara atas pekerjaan rekanan tersebut di PTPN V sebelum proyek Pengadaan dan Pemasangan Mesin Pencacah Tankos di Pabrik Kelapa Sawit Terantam dilaksanakan rekanan.

"Ya, benar kita memang sudah membayar tagihan tersebut kepada rekanan," ujar Kaur Humas PTPN V Friando Panjaitan pada Riau Pesisir saat di kontak via ponselnya, Rabu (29/10).

Dikatakan Friando, pihak manajemen bersedia membayar tagihan rekanan tersebut, disebabkan adanya etikad baik rekanan yang bersedia membayar langsung tunggakan pajak PPN sebesar Rp1 milyar lebih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga Jakarta tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa/PPN.

"Rekanan sudah menemui pihak manjemen PTPN V dan bersedia akan membayar tunggakan pajak tersebut dengan membuat surat pernyataan kepada pihak PTPN V. Itu alasan kita mau membayar tagihan," terang Friando.

Ditanya, meneganai adanya surat pernyataan rekanan dengan PTPN V yang bersedia membayar tunggakan pajak PPN tersebut ke pihak Dirjen Pajak di Jakarta, adakah pihak manajemen memberikan batas tenggat waktu kepada CV Nauval Pratama agar bersedia membayar tunggakan pajak tersebut.

Friando menyatakan, dalam surat pernyataan yang dibuat rekanan kepada PTPN V, sudah jelas bahwa pihak rekanan bersedia secara penuh membayar tunggakan tersebut dan mengenai batas waktunya sudah ditentukan dalam surat pernyataan itu.

Seperti diberitakan, PTPN V dituding telah melakukan penggelapan dan penipuan lantaran tidak membayar hasil pekerjaan CV. Naufal Pratama selaku kontraktor pelaksana Pengadaan/Pemasangan Mesin Pencacah Tankos di Pabrik Kelapa Sawit Terantam sebesar Rp1.602.037.360 sejak tahun 2010 lalu.

Padahal CV. Naufal Pratama sudah melaksanakan sampai selesai pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian, dengan bukti dokumentasi sejumlah berita acara yang dibutuhkan untuk persyaratan pencairan pekerjaan, termasuk Surat Persetujuan Pembayaran dari PTPN V dengan Surat No. 97-05.PKS.TER/2010 tanggal 8 Agustus 2010 silam.

Namun seiring berjalannya waktu, pihak PTPN V tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya membayar pekerjaan CV. Naufal Pratama. Padahal, dalam Surat Persetujuan Pembayaran itu harga hasil pekerjaan rekanan sudah banyak berkurang, setelah dipotong pajak-pajak, denda keterlambatan 5 persen, dan jaminan pemeliharaan 5 persen.

Dari hasil informasi yang di himpun, PTPN V akhirnya bersedia membayar pekerjaan rekanan tersebut pada pertengan September 2014 lalu, melalui rekening rekanan dari bank agro senilai Rp1.412.705.672 rupiah.(wrc)

Berita Lainnya

Index