Relokasi Pedagang, Pemko Dumai Tunggu Putusan Mahkamah Agung

Relokasi Pedagang, Pemko Dumai Tunggu Putusan Mahkamah Agung
Aktivitas pedagang Pasar Kelakap Tujuh.(google)

DUMAI (WR) - Sejak rampungnya pembangunan Pasar Kelakap Tujuh, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai pada 2012 silam dengan menghabiskan dana sebesar Rp9 miliar, namun kondisinya saat ini cukup memprihatinkan. Apalagi sejak ditinggalkan oleh sejumlah pedagang yang beralih ke Pasar Dock Yard tahun 2014 lalu yang hingga kini banyak sejumlah fasilitas yang sudah rusak, mulai dari pintu dan rolling door kios terlihat seperti dibongkar paksa, lantai kios yang retak dan mengelupas, pitting bola lampu serta kabel pun sudah digondol maling hingga halaman pasar yang banyak ditumbuhi semak belukar.

"Mungkin karena sudah lama terbiar, ya... rusak seperti ini keadaannya, padahal Pemerintah Pusat melalui APBN sudah menggelontorkan miliaran Rupiah, dan ini dinilai sukup mubazir,"sebagaimana diungkapkan Samuer selaku Ketua Indonesian Corruption Investigation (ICI) kepada media beberapa waktu lalu. 

Meskipun tampak megah, difasilitasi musalla, toilet dan halaman parkir yang luas, namun bangunan yang didirikan di atas tanah seluas 2 hektar ini, ternyata tidak memiliki fasilitas umum seperti air bersih bahkan tidak memiliki drainase sama sekali.

"Mungkin karena itu bangunan pasar (Kelakap Tujuh) ini ditinggal pedagangnya,"tuturnya.

Hal ini menjadi tanda tanya bagi sejumlah wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Kota Dumai, karena mereka menilai instansi terkait tidak mampu menjalakannya."Dan hal ini sudah sering kali menjadi pembahasan bagi legislator,"ujarnya singkat.

Sementara itu para pedagang tersebut kembali melakukan aktivitas jual belinya di Pasar Dock Yard dengan nama baru yakni Pasar Panglima Gedang, karena sang pemilik bernama H Gedang yang letaknya di kawasan perumahan PT Patra Niaga Dock Yard, Jalan Dock Yard, Kelurahan Simpang Tetap Dahrul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat, hingga memenuhi badan jalan.

Pada perjalannya, ternyata PT Patra Niaga berkeberatan lahannya digunakan sebagai tempat aktivitas pasar, sehingga pihak perusahaan pun membawa masalah ini ke meja hijau. Sememntara Pemerintah Kota Dumai cukup kewalahan merelokasikan kembali pada pedagang di Pasar Dock Yard tersebut. 

Berdasarkan informasi yang diterima MKK Grups News dari Kepala Dinas Perdagangan, Zulkarnain, Selasa (10/1/2017) melalui sambungan telepon selulernya mengungkapkan jika pihak Pemko Dumai tengah menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan ini. Bahkan sampai saat ini pihaknya juga belum mengetahui pasti kapan keputusan itu akan turun, namun ia menargetkan tahun 2017 ini sudah ada titik terang.

Ia mengandaikan jika pihak perusahaan akan menang, mau tidak mau para pedagang akan kembali ke Pasar Kelakap Tujuh.

"Nah inilah salah satu harapan dan kiat kita untuk mengatasai permasalahan ini,"cetus Zulkarnain. 

Saat ditanya mengenai banyak kerusakan fasilitas di Pasar Kelakap Tujuh, dirinya berjanji akan memperbaikinya."Demi kenyamanan pedagang dan pembeli nantinya,"tutupnya.

Di kesempatan berbeda, ketika media ini mengonfirmasikan kepada Deni selaku staf Humas PT Patra Niaga Dock Yard menyampaikan putusan MA sudah keluar, namun dirinya enggan mengetahui pasti isi dari putusan tersebut."Surat keputusan itu keluar baru - baru ini (awal Januari), dan kebetulan saya masih di luar kota,"tuturnya singkat. ***(isk)  

#Pemko Dumai

Index

Berita Lainnya

Index