LIRA Bongkar Dugaan Mark - up Pengadaan Lampu Oknum DKP Pekanbaru

LIRA Bongkar Dugaan Mark - up Pengadaan Lampu Oknum DKP Pekanbaru
Walikota LIRA Kota Pekanbaru Arlek Setianto saat membeberkan kebobrokan oknum DKP Pekanbaru yang diduga lakukan mark-up pengadaan lampu jalan LED.(faktariau)

PEKANBARU (WAHANARIAU) - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru diduga melakukan mark-up terhadap harga lampu hearts pekerjaan pemasangan lampu jalan LED dengan sistem kabel udara di sejumlah ruas jalan di kota Pekanbaru tahun anggaran 2016.

Kebobrokan oknum DKP tersebut dibongkar oleh Walikota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Pekanbaru, Arlek Setianto kepada wartawan, Jumat (13/1/2017).

"Adapun temuan yang kita dapatkan, adanya spesifikasi lampu yang sudah terpasang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pada dokumen pekerjaan. Padahal sesuai spesifikasi teknisnya, bahan pekerjaan tersebut harus menggunakan ornamen lampu yang memilki index perlindungan (IP) 66, tetapi pada kenyataannya tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,"ungkapnya. 

"Kebanyakan lampu yang dipasang tersebut buatan dari China yang tidak memiliki standar ISO (organisasi standar internasional) dan SNI (Standar Nasional Indonesia) dengan harga jauh lebih murah,"tuturnya laagi.

Menurut Arlek, harga satuan yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) DKP Kota Pekanbaru terlalu tinggi, yakni mencapai Rp7.799.450,-. "Padahal Penghasilan kena pajak dicek ke salah satu perusahaan lampu di Jakarta, ternyata harga lampu tersebut Hanya Rp2.800.000,-,"bebernya lagi secara rinci.

"Itupun sudah harga tertinggi dijual oleh perusahaan lampu. Jadi, disini sudah ada dugaan permainan harga spesifikasi bahan lampu yang dipasang oleh perusahaan yang ditunjuk DKP Pekanbaru. Kita perkirakan kerugian negara hampir R 1 miliar dari anggaran Badan Keuangan Wilayah Provinsi Riau TA 2016,"imbuhnya menceritakan.

Untuk itu, pihaknya meminta oknum tersebu perlu diusut karena sejauh ini pihaknya sudah turun ke Lapangan untuk melihat dan mengkroscek hasil temuan perkerjaan pemasangan lampu jalan dengan sistem kabel udara.

LIRA menilai pekerjaan proyek ini tidak ada konsultannya termasuk dar segi pengawasan pemasangan lampu tersebut kurang lebih 300 titik. Sehingga proyek tersebut seolah - olah sudah terlaksana dengan baik. 

Arlek juga berjanji akan melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) LIRA terkait temuan mereka.

"Kami Hanya menginginkan uang kelebihan pada proyek tersebut dikembalikan ke kas daerah adalah. Sedangkan untuk pelaku mark-up juga diberikan sanksi hukum,"pinta Arlek tegas.

Di kesempatan berbeda, ketika media ini mengkonfirmasikan temuan LIRA itu kepada panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Sri Suriyanti sempat mengaku tidak ingat berapa unit dan nilai pengadaan lampu jalan.

Namun ia menyarankan, untuk lebih jelasnya perihal ini silahkan menghubungi KPA atau pejabat pembuat komitmen (PPK) atas nama H Masdahuri SP, karena dirinya selaku PPTK hanya melaksanakan apa yang sudah dibuat KPA.

Di akhir pembicaraan dengan wartawan, Sri juga akan menjelaskan soal dugaan mark up pengadaan lampu jalan itu, namun hingga berita ini dinaikkan, Sri belum juga bisa dihubungi.(faktariau)

Berita Lainnya

Index