Kelola TMP, Dishub Pekanbaru Dinilai Langgar PP 74/2014

Kelola TMP, Dishub Pekanbaru Dinilai Langgar PP 74/2014
Bus Trans Metro Pekanbaru.(net)

PEKANBARU (WAHANARIAU) - Kini bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Tapi Dishub dinilai melanggar PP 74 tahun 2014 lantaran menjadi operator langsung.

"Kalau pelanggaran pastilah ada pelanggaran. Cuma kan ini sekarang soal pelayanan untuk masyarakat," kata Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Pekanbaru Syaiful Alam beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Ia meminta wartawan menanyakan langsung kepada Kepala Dishub Pekanbaru.

"Tanyakan ke Dishub, mereka lebih tahu. Mereka akan mengungkapkan aturannya, bagaimana permainannya, berapa unit. Tanya apa alasan mereka. Nanti saya takut salah jawab, karena secara teknis mereka lebih tahu," kata Sekda di Pekanbaru, Sabtu (14/1/2017).

Sebelumnya pihak Dishub membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk memudahkan penggunaan keuangan. Pembentukan BLUD ini untuk memudahkan instansi itu mengelola bus TMP. (halloriau)

Berita Lainnya

Index