Ratusan TKA Asing Kerja di Proyek PLTU Pekanbaru Dinyatakan Ilegal

Ratusan TKA Asing Kerja di Proyek PLTU Pekanbaru Dinyatakan Ilegal
Tampak para TKA asal China yang tengah didata di kantor Imigrasi Pekanbaru.(halloriau)

PEKANBARU (WAHANARIAU) - Seratusan lebih tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan di proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru digrebek Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau. Dari informasi yang didapatkan media, penggerebekan dilakukan sekiranya pukul 17.20 WIB tadi. Diperkiran 70 an TKA sudah.Razia terhadap TKA di Pekanbaru ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan TKA yang diduga ilegal karena tidak memiliki izin ataupun dokumen resmi.

"Disnaker Riau sore ini melakukan razia terhadap keberadaan tenaga kerja asing di Pekanbaru, khususnya di proyek PLTU Tenayan Raya. Saat ini kita sudah mendata 70-an lebih TKA yang dipekerjakan di proyek ini," ungkap Julnaidi, salah seorang staf Disnaker Provinsi Riau.

Sementara dari pengakuan Kepala Disnaker Provinsi Riau, Rasyidin Siregar, sebanyak 98 orang TKA yang diamankan karena tidak memiliki dokumen resmi

"98 orang tersebut tidak memiliki visa kerja dan lebih seratusan pekerja asing asal China tidak memiliki dokumen ketenaga kerjaan resmi alias tidak memiliki visa kerja,"tukasnya.

Berdasarkan pantauan media, ke 98 pekerja asing asal China yang bekerja di proyek pembangunan PLTU Tenayan milik PLN kini berada di kantor Imigrasi Pekanbaru guna lakukan pendataan.

 

PLN Membantah

Di lain kesampatan, Manager Umum SDM dan Kehumasan PLN WRKR, Dwi Suryo Selasa (17/1/17) memastikan bahwa seluruh pekerja asing yang bekerja di PLTU Tenayan legal. Karena surat-surat izin dan dokumen par pekerja asing tersebut lengkap. 

Menurutnya, seluruh perizinan dan dokumen ketenagakerjaan para tenaga kerja asing asal China yang bekerja di PLTU Tenayan sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Riau. 

"Kita sudah melaporkan semua perijinan dan dokumen ketenagakerjaan mereka ke Disnaker Riau. Mereka para tenaga kerja asing asal China merupakan tenaga kerja ahli," terangnya. 

Menurutnya, pembangunan PLTU Tenayan merupakan pembangunan dengan kontrak kerja bersama perusahaan asal China dengan pemerintah RI. Para pekerjanya merupakan satu paket dengan itu.

Uniknya, ketika pihak PLN menyatakan sudah melapaporkan dokumen ketenagakerjaan kepada Disnaker Riau, mengapa pihak Disnaker Riau tetap merazia.(riauterkini/halloriau)

 

Berita Lainnya

Index