Kompolotan Pencurian Kabel Tower Telepon di Pelalawan Sukses Digulung Polisi

Kompolotan Pencurian Kabel Tower Telepon di Pelalawan Sukses Digulung Polisi
Polres Pelalawan ekpos penangkapan kompolotan pencurian kabel tower telepon.(riauterkini)

PANGKALANKERINCI (WAHANARIAU) - Jajaran Polres Pelalawan berhasil membekuk komplotan pencurian tower telepon seluler di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras. Pelaku yang berjumlah tiga orang ditangkap pada waktu dan ditempat berbeda.

Ketiga pelaku ini, yakni SS, BY, dan WP merupakan warga Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras. Mereka langsung dilakukan penahanan di sel mapolres.

Untuk kepentingan penyidikan polisi juga menyita berbagai barang bukti dari tangan tersangka yang dipakai untuk beraksi.

"Para tersangka memiliki peranan berbeda dalam beraksi. Kita kenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP M Faizal Ramzani dalam ekspos kasus di mapolres, Rabu (18/1/17).

Dijelaskannya, para pelaku diciduk setelah laporan dari korban masuk atas nama Syarifullah yang merupakan karyawan PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk pada tanggal 26 Desember 2016 lalu. Perusahaan itu merupakan rekanan PT Telkomsel dibidang pengadaan dan perawatan tower.(riauterkini)

Berita Lainnya

Index