Pembayaran Sisa Tunjangan Profesi Guru Empat Bulan Murni Kewajiban Pemerintah

Pembayaran Sisa Tunjangan Profesi Guru Empat Bulan Murni Kewajiban Pemerintah
Sekdakab Kuansing, Muharman

TELUKKUANTAN (WAHANARIAU) - Pembayaran sisa tunjangan profesi guru (TPG) empat bulan terakhir di 2016 merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Untuk pembayaran itu, Pemkab akan menganggarkan pada APBD 2017. Menurut Muharman, selaku Sekretaris Daerah (Sekda), pembayaran itu murni kewajiban pemerintah.

"Tak perlu pengakuan utang, sebab itu kewajiban pemerintah," tegas Muharman, Jumat (20/1/2017) siang di Telukkuantan.

Selain tidak diperlukannya pengakuan utang, Muharman juga menyampaikan tak perlu dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau diaudit, malahan guru yang tabedo (kena) nanti. Iya kan, tentu harus dicek absennya satu-satu," ujar Muharman.

Tidak hanya sisa TPG 2016 yang dianggarkan pada APBD 2017, Pemkab Kuansing juga akan menganggarkan sisa gaji honorer selama dua bulan.

Untuk sisa TPG, Pemkab Kuansing akan menyiapkan anggaran senilai Rp40 miliar lebih.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemkab Kuansing tak mampu membayar TPG selama empat bulan. Begitu juga dengan gaji honorer selama dua bulan.

Tak bisa dibayarkannya TPG merupakan imbas dari berkurangnya transfer pusat ke Kuansing. Sebab, pemerintah pusat menilai Kuansing kelebihan transfer.

Muharman mengakui bahwa sejak 2012 sampai 2015 terdapat silpa dari sertifikasi guru. Hal itu dikarenakan adanya guru yang tak bisa menerima dikarenakan tidak mencapai target mengajar.

"Ada juga yang meninggal, tentu menjadi silpa. Sebelum ini, tak ada aturan yang melarang silpa sertifikasi digunakan untuk kegiatan lain," ujar Muharman.

"Nah, PMK yang terbaru itu, kan baru November sampai pada kita. Sedangkan APBD P sudah disahkan. Tentu meleset asumsi keuangan daerah," pungkas Muharman.(goriau)

Berita Lainnya

Index