Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Dugaan Korupsi Buku PADE Dumai akan Disidangkan

Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Dugaan Korupsi Buku PADE Dumai akan Disidangkan

DUMAI (WAHANARIAU) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai akhirnya merampungkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku pada Kantor Perpustakaan Arsip Data Elektronik (PADE) Kota Dumai. 

Setelah sekian lama bergulir di penyidik Polres Dumai dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan serta berkas telah juga dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Pekanbaru untuk disidangkan. 

Adapun tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku ini diantaranya RU merupakan Mantan Kepala Kantor PADE Kota Dumai, sedangkan SY merupakan Pejabat Pengadaan bawahan dari RU. Lalu SR merupakan pihak yang mengadakan buku tersebut. 

"Berkas untuk tiga tersangka sudah P21. Sudah dijadwalkan untuk disidangkan, Selasa (24/1/17) depan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Tiga tersangka juga sudah kita titip di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," jelas Kasi Pidsus Kejari Dumai, Andrian Syah. SH. MH, Minggu (22/1/17). 

Lanjutnya, tiga tersangka dugaan Korupsi Pengadaan Buku pada 2014 silam di Kantor PADE Kota Dumai yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp190 juta. 

"Kita mengenakan undang-undang Tipikor pasal 2 dan pasal 3 dimana setiap orang melakukan perlawanan hukum terkait memperkaya diri dan orang lain serta menguntungkan diri sendiri dan korporasi," tutup Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai tersebut.(riauterkini)

 

Berita Lainnya

Index