Penyakit Kulit Serang Warga

Limbah PT PSJ Cemari Sungai Gondai

Limbah PT PSJ Cemari Sungai Gondai

LANGGAM - Sejumlah masyarakat desa Gondai, kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan yang menggunakan air sungai Gondai diserang penyakit gatal-gatal. Penyakit kulit yang mendera warga disebabkan air sungai yang diduga telah tercemar oleh limbah cair milik PT Peputra Serikat Jaya (

Hal itu terkuak ketika Tim dari Badan lingkungan hidup (BLH) kabupaten Pelalawan bersama, Kades Gondai H Lasri beserta stafnya turun ke lokasi pembuangan limbah cair oleh pihak PT PSJ di desa Padang Luas, kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan, Selasa (28/10) lalu.

“Saya mendapat laporan, ada warga mulai gatal-gatal saat mandi di sungai. Akibat dugaan limbah cair yang dibuang pihak perusahaan. Makanya kita langsung meminta pihak BLH untuk turun melakukan pengecekan,” kata Plt Kades Gondai H Lasri kepada sejumlah wartawan yang ikut dalam pengecekan tersebut.

Namun Kades, tidak membeberkan berapa jumlah pasti warganya yang terkenak gatal-gatal akibat mandi air Sungai Gondai tersebut. Tetapi hal itu dapat dibuktikan dengan adanya laporan warga dan hasil pengecekan lapangan ditemukan limbah cari mengalir ke sungai Gondai.

Lebih mengejutkan lagi bukan saja tim menemukan kalau pihak PT PSJ yang merupakan pabrik kelapa sawit (PKS) milik Maria itu belum mengantongi izin baku mutu pengolahan limbah dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui BLH.

“Kita temukan PT PSJ memiliki 13 kolam penampungan limbah cair, tapi beberapa kolam airnya melimpah dan merembes ke tanah hingga mengalir ke sungai yang bermuara ke sungai gondai,” terang kepala BLH Pelalawan, Syamsul Anwar diwakili Kabid Penegakan Hukum Lingkungan BLH, Dewi Handayani.

Saat pengecekan di lapangan, sambung Devi, pihaknya menemukan salah satu kolam yang memiliki sambungan pipa ke muara sungai. “Cairan limbah yang ada di kolam ke 13 itu diduga mengalir ke sungai Gondai, yang biasa digunakan masyarakat untuk mandi dan mencuci,” tuturnya.

Devi menyebutkan, tindakan yang dilakukan perusahaan seperti ini (mengalirkan limbah ke sungai) jelas merupakan pelanggaran, karena PT PSJ belum memiliki izin baku mutu. Namun, telah membuang limbah ke sungai. Jadi kita akan berikan sanksi tegas dan melaporkan temuan ini kepada pak bupati untuk diusulkan penghentian operasional PT PSJ yang telah melanggar hukum ini,” terangnya.

Ditambahkan Dwi, bahwa perusahaan belum diperbolehkan untuk membuang limbah cair, karena izin baku mutunya belum dikeluarkan oleh pemdakab Pelalawan. Selama ini, izin baku mutu baru bisa dikeluarkan jika limbah perusahaan itu telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Sementara itu, Manager Operasional Pabrik PT PSJ yang datang ke lokasi Nasaruddin, hanya mampu mengatakan tidak sengaja saat ditanya alasan perusahaan membuang air limbah lewat pipa yang dibuat oleh mereka. Ia tidak mampu berbuat banyak saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media atas limbah air yang sudah dibuang hingga ada warga terkenak penyakit kulit.

Wajib Ganti Kerugian

Terbukti mengalirkan limbah yang belum memiliki izin baku, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan memberikan sanksi berupa penghentian operasional secara paksa kepada PT Peputra Serikat Jaya (PSJ).

Hal itu dikatakan Dewi Handayani kepada wartawan, Rabu kemarin. Menurutnya, PT. PSJ belum bisa membuang limbah dalam bentuk apapun. "Izin baku mutu mereka untuk membuang limbah masih dalam proses dan belum keluar. Semestinya perusahaan belum bisa membuang limbah dalam bentuk apapun," tegasnya.

Dijelaskan Dewi sepanjang izin baku mutu itu belum dikeluarkan, perusahaan diharuskan membuat kolam penampungan limbah sementara. "Jadi, PSJ wajib mengganti semua kerugian yang ditimbulkan akibat limbah cair yang terlanjur mengalir ke saluran air yang bermuara ke Sungai Gondai," tutupnya. (***)

Berita Lainnya

Index