Staf Kantor Desa Tanjung Beludu Gelapkan Mobil Rental Warga Inhu

Staf Kantor Desa Tanjung Beludu Gelapkan Mobil Rental Warga Inhu
Ilustrasi penggelapan mobil rental

RENGAT (WAHANARIAU) -  Berdalih untuk keperluan pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) masyarakat, Marlius (50) yang merupakan staf kantor Desa Tanjung Beludu, Kecamatan Kelayang, Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau malah gelapkan mobil yang direntalnya.

Hal itu terkuak ketika, Andi Ruhono (33), warga Desa Gumanti Kecamatan Peranap, Inhu, melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian setempat. Kejadian itu bermula pada, Sabtu, 7 Januari 2017 lalu sekiranya pukul 20.00 WIB.

Hal ini dikatakan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Sabtu (28/1/2017). Awalnya sebut Yarmen, Marlius yang mengaku sebagai Sekdes Tanjung Beludu datang ke rumah Adi selaku korban di Desa Gumanti untuk meminta tolong agar disewakan atau direntalkan mobil Xenia BM 1235 DX milik korban.

Karban yang tidak menaruh curiga, menyerahkan mobil tersebut kepada Marlius. Sesuai kesepakatan, mobil itu akan akan dipakainya selama 10 hari dengan dalih untuk keperluan pengurusan KTP masyarakat dan pengurusan harta warisan.

Setelah 10 hari berlalu, Marlius tidak mengembalikan mobil milik korban, namun ia membayar uang angsuran rental sebesar Rp1 juta, tepatnya pada 17 Januari 2017 lalu. Karena korban tidak di rumah, uang tersebut dititipkan Marlius kepada istri korban. Usai menyerahkan uang tersebut, sambung Yarmen, Marlius langsung menghubungi korban melalui sambungan telepon selulernya dan menyebutkan mobil tersebut masih dipakainya dengan dalih untuk membawa anaknya berobat ke Pekanbaru.

"Anak saya kecelakaan dan dirujuk ke Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru. Jadi mobil masih saya pakai ya,"ujar Yarmen menirukan ungkapan Marlius kepada korban.

Akan tetapi, setelah beberapa hari, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan Marlius. Karena curiga, korban yang saat itu juga berada di Pekanbaru mengkroscek keberadaan mobil tersebut di parkiran RS Awal Bros, ternyata mobil tersebut tidak ada.

"Melihat hal itu, korban langsung menghubungi Martius via telepon seluler, namun sudah tidak aktif. Merasa ditupu, akhirnya korban melaporkan hal itu ke Polsek Peranap dengan nomor laporan, LP/12/I /2017/Res Inhu/Sek Peranap, atas dugaan penggelapana mobil," tegas Yarmen.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp140 juta dan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Unit Reskrim Polsek Peranap,"pungkas Yarmen.(goriau)

Berita Lainnya

Index