Kadisdukcapil Pekanbaru Bantah Keluarkan Dokumen WNI Warga Singapura

Kadisdukcapil Pekanbaru Bantah Keluarkan Dokumen WNI Warga Singapura
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Burhanuddin

PEKANBARU (WAHANARIAU) - Pengakuan Warga Negara (WN) Singapura bernama Azhar mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) dari Unit Pelaksana Teknis (UPT)  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru saat diperiksa pihak Kantor Imigrasi Kelas II Pekanbaru, mendapat bantahan dari Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin.

"Setelah dicek, tidak ada nama yang bersangkutan. Padahal kita sudah telusuri kebenarannya, apakah saya yang mengeluarkannya," kata Baharuddin baru - baru ini.

Bahar juga dengan tegas meminta kepada seluruh Kepala UPTD Capil di Pekanbaru untuk tidak bermain-main meminta pungutan warga yang melakukan pengurusan administrasi.

"Jangan percaya jika ada oknum yang meminta imbalan. Pengurusan administrasi itu gratis. Kalau pun bayar, itu denda,"ujarnya.

Mantan Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru ini meminta kepada masyarakat Pekanbaru yang hendak mengurus administrasi kependudukan baik KTP, KK, akte dan surat yang lainnya agar mengurus sendiri.

"Jangan melalui calo jika ingin mengurus administrasi kependudukan. Masyarakat urus sesuai dengan aturan dan SOP lah," Kata Baharuddin.

Saat disinggung apa sanksi yang bakal diberikan kepada PNS yang bekerja di UPTD Capil, jika kedapatan menjadi calo, Bahar hanya menjawab singkat.

"Kalau ada yang kedapatan, tentunya sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan ASN. Sekali lagi, saya ingatkan kepada PNS di UPTD Capil jangan sampai melakukan pengutan kepada masyarakat," tuturnya.(cakaplah.com)

 

Berita Lainnya

Index