Sediakan Rp8 Juta ke Pelaku, M Ziqli Baru Bisa Dibawa Pulang Neneknya dari Panti 'Maut'

Sediakan Rp8 Juta ke Pelaku, M Ziqli Baru Bisa Dibawa Pulang Neneknya dari Panti 'Maut'
Lili Rachmawati, Pemilik Yayasan Tunas Bangsa kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Pekanbaru.

PEKANBARU (WAHANARIAU) - Lili Rachmawati, pemilik beberapa panti Yayasan Tunas Bangsa dikenal sebagai orang keras. Tanpa kompromi, dia bersikeras tak mau menyerahkan M Ziqli, bayi berusia 18 bulan, kepada paman dan neneknya, meski diancam dipolisikan.

Lili baru mengizinkan M Ziqli dibawa pamannya Dwiyatmoko dan neneknya Suparmi jika bisa menyediakan uang Rp8 juta. Uang itu dikatakan sebagai ganti atau biaya perawatan, susu dan makanan M Ziqli selama berada di panti asuhan miliknya.

"Saya ingat itu dia minta usai lebaran tahun 2016. Kami pun berjanji membayarnya, setelah Ziqli dibawa dulu. Tetap saja bersikeras dia, sepertinya gak takut sama siapa-siapa," kata paman Ziqli, Dwiyatmoko ketika ditemui wartawan di kediamannya, Jalan Seroja, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Rabu 1 Februari 2017 malam lalu.

Dwi dan Suparmi berjanji segera mencari uang permintaan Lili. Hanya saja karena kehidupannya susah, Suparmi dan Dwi belum bisa mencari uang sebanyak itu hingga tahun berganti.

"Jadi usai lebaran itu, kami mencari uang. Tapi belum bisa terkumpul sebanyak itu," kata Suparmi yang sehari-harinya bekerja menjual mie ayam dan kopi di depan kediamannya.

Uang belum terkumpul, Lili-pun datang pada 16 Januari 2016 dengan membawa kabar buruk. M Ziqli disebutnya telah meninggal dunia karena menderita demam tinggi dan tak tertolong meski sudah dirawat di rumah sakit.

Dwi menyatakan, apa yang dilakukan Lili karena meminta uang merupakan praktek jual beli anak. Dan Dwi-pun merasa tidak masuk akal karena yang diambilnya itu adalah M Ziqli, keponakannya sendiri.

"Keponakan saya inikan masih ada keluarganya, bukan yatim piatu. Ibunya masih ada, bapaknya ada, keluarganya masih ada," sesal Dwi mengingat perlakuan Lili.

Dan ketika M Ziqli meninggal, tambah Dwi, Lili pernah datang kepada Dwi dan Suparmi meminta supaya kasus ini tak dilaporkan ke polisi. Dia ingin memberikan uang Rp10 juta supaya kasus ini didiamkan. "Buat apa uang, nyawa keponakan saya juga takkan kembali," tegas Dwi.

Dwi kemudian tak habis pikir Lili kemudian menuduh dirinya dan Suparmi meminta uang Rp50 juta. Makanya kemudian, kasus ini dilaporkan Dwi ke Mapolresta Pekanbaru supaya Lili dihukum berat.

"Uang tak bisa mengembalikan keponakan saya. Harapannya dia itu dihukum berat dan didenda banyak," tegas Dwi.(faktariau)

 

 

Berita Lainnya

Index