JAKARTA (WAHANARIAU) - Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (2/2/2017) sore tadi, akhirnya mengeksekusi terpidana Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) Niwen Khairiah.
Niwen dieksekusi dikediamannya di daerah bilangan Kota Jakarta. Dari sana, ia kemudian diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba sore tadi. Setelah menyelesaikan proses administrasi, dia pun kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Anak Pekanbaru.
Niwen yang merupakan PNS Kota Batam tersebut diterbangkan dengan pesawat komersil dan dikawal beberapa orang penyidik dari Kejaksaan. "Tim gabungan dari Kejari dan Kejati," benar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pekanbaru, Dharma Natal.
Sebelum mengeksekusi Niwen, tim lebih dahulu melakukan supervisi sejak beberapa hari lalu dan bergerak mengupayakan eksekusi badan terhadapnya. Baru hari ini Niwen berhasil ditangkap, lalu dibawa dari Jakarta ke Pekanbaru.
Untuk diketahui, Niwen adalah terpidana 10 tahun penjara atas vonis tingkat Kasasi. Sebelumnya ia sempat divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru.Â
Dia merupakan satu dari lima terdakwa dalam perkara yang sama saat itu, termasuk pengusaha Ahmad Mahbub, alias A Bob. Putusan Kasasi memvonis terpidana dengan penjara 10 tahun, dengan uang pengganti (UP) senilai Rp6,68 miliar, Subsider enam tahun.
Kejaksaan, diketahui juga sudah menyita sejumah harta dan aset milik terdakwa, seperti rumah, kendaraan roda empat dan tanah. Saat divonis bebas (PN Pekanbaru, red), Niwen diduga sempat menghilang, bahkan ketika keluarnya putusan Kasasi.(goriau)
