Dituntut 4 Tahun Penjara, Suparman Menangis Minta Dibebaskan

Dituntut 4 Tahun Penjara, Suparman Menangis Minta Dibebaskan
Suparman mengusap air mata saat menjalankan sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru (faktariau)

PEKANBARU - Bupati Rokan Hulu non aktif, Suprman, menitikkan air mata di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Politisi Golkar yang tersandung kasus suap APBD Riau ini ingin dirinya dibebaskan dari tuntutan 4 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sewaktu kuasa hukumnya, Eva Nora SH, membacakan pembelaan atau pledoi, mantan Ketua DPRD Riau itu selalu mengusap air matanya. Diapun menyebut air matanya itu keluar karena teringat dengan pendukungnya.

"Ya ingat dengan pendukung saya, banyak yang datang," katanya kepada wartawan usai sidang, Kamis (9/2/2017) siang.

Suparman juga meminta kepada majelis hakim supaya tidak mencabut hak politiknya, sebagaimana tuntutan JPU KPK. Hal ini mengingat keyakinan dirinya yang tidak merasa meminta ataupun menerima janji supaya APBD Riau disahkan.

Dalam kasus ini, Suparman hanya minta keadilan. Dia yakin dirinya tak bersalah karena menyebut apa yang dilakukannya sewaktu membahas APBD hanya untuk kebaikan Riau. Diapun menolak dakwaan dan tuntutan JPU terkait adanya uang suap dan tukar guling mobil dinas.

"Tidak ada, semuanya sudah dijelaskan kuasa hukum saya," tegasnya.

Sementara itu, Eva Nora dalam pledoinya menyatakan menolak seluruh tuntutan JPU. Dia menyebut unsur-unsur pidana seperti adanya janji uang Rp1,2 miliar dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun tidak dapat dibuktikan jaksa.

"Semua unsur yang disebut (jaksa) tidak ada dilakukan. Tidak ada satupun yang terbukti," tegas Eva.

Selain itu, Eva juga menolak rekaman-rekaman pembicaraan yang diduga Suparman dengan sejumlah pihak tertentu untuk membahas APBD pada akhir tahun 2014 itu. Dia menyangkal isi dan orang yang berbicara dalam tersebut.

"Termasuk rekaman, tidak ada satupun terbukti yang mengarah kepada janji," sebut Eva.

Eva juga menilai JPU KPK tidak bisa membuktikan adanya janji berupa tukar guling mobil dinas jika APBD dimaksud disahkan.

Terkait pencabutan hak politik yang dituntut KPK, Eva berkaca kepada beberapa yurisprudensi. Dia menyatakan Suparman bukanlah tahanan politik ataupun telah melakukan kejahatan politik.

"Makanya kami meminta hakim tidak mengabulkan semua tuntutan KPK dan meminta majelis hakim membebaskan Pak Suparman," kata Eva.

Sementara terdakwa lainnya, Johar Firdaus juga meminta hal serupa kepada majelis hakim yang diketuai Rinaldi Trihandoko. Hanya saja, pria yang sudah berada pada usia senja ini, lebih tenang dari Suparman dalam menjalani sidang.

Sebelumnya, Suparman dituntut 4 tahun penjara. Hal ini lebih ringan dari Johar, yaitu 5 tahun 6 bulan penjara karena dinilai JPU sudah menerima uang Rp 200 juta dari Annas Maamun. (faktariau)

Berita Lainnya

Index