Angka Peredaran Narkoba Meningkat, Kasi Pidum Kejari Inhu juga Mendesak Pemkab untuk Bentuk BNNK

Angka Peredaran Narkoba Meningkat, Kasi Pidum Kejari Inhu juga Mendesak Pemkab untuk Bentuk BNNK

 

RENGAT (WAHANARIAU) -- Selain pengurus MPC (Majelis Pimpinan Cabang) PP (Pemuda Pancasila) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Inhu juga mendesak Pemkab Inhu untuk segera membentuk BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Inhu.

Hal itu mengingat tingginya angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu. Terlebih letak Kabupaten Inhu secara geografis berada di jalur lintas timur yang menghubungkan antara Provinsi Riau dengan Jambi serta Sumatera Utara.

"Mengingat angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah ini kian meningkat, maka dipandang perlu adanya pihak khusus yang menangani persoalan itu, seperti halnya BNNK," kata Kasi Pidum Inhu, Nur Winardi SH MH, Senin (13/2/2017) di kantornya.

Tidak itu saja sebutnya, letak geografis Kabupaten Inhu berada di jalur lintas timur. Besar kemungkinan, jalur tersebut telah menjadi alur lalu lintas peredaran narkoba antar provinsi.

Dengan demikian, untuk mengatasi hal tersebut, satu-satunya langkah yang harus diambil pemerintah adalah dengan cara membentuk lembaga khusus yang menangani masalah itu, dalam hal dengan membentuk BNNK, sebutnya.

Namun demikian sambung Nur Winardi, terbentuk atau tidaknya BNNK tersebut, tentunya tergantung kepala daerah. Untuk dasar hukumnya sudah jelas, yaitu berdasarkan Peraturan Presiden No 23/2010 pasal 35, tentang pembentukan BNN, BNNP dan BNNK.

Sedangkan sebagai landasan hukum pembentukan BNNP/BNNK tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Peraturan Kepala BNN Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan tata kerja BNNP dan BNNK serta surat Menpan) Republik Indonesia Nomor B/2018/M.PANRB/6/2015 tanggal 15 Juni 2015 Hal Usul Pembentukan Badan Narkota Nasional Kabupaten/Kota.

"Dengan dibentuknya BNNK tersebut, maka semua program tentang pemberantasan narkoba dapat dijalankan sebagai mana mestinya. Terutama terkait P4GN (pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba)," tegasnya.

Sementara itu, seperti yang diberitakan GoRiau.com sebelumnya, dari tahun ke tahun kasus peredaran dan penyalagunaan narkoba di Kabupaten Inhu terus mengalami peningkatan. Bahkan, peredarannya mulai merambah kalangan pelajar.

Berdasarkan data yang dihimpun GoRiau.com dari pihak kepolisian setempat, sepanjang 2016 lalu sedikitnya ada 62 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan. Dari tangan semua tersangka itu, 56 Kg lebih barang bukti berupa daun ganja kering dan 1.455 butir exstasi serta 275,86 gram sabu berhasil disita petugas.

Bahkan, dari semua tersangka sebagian besar merupakan para remaja yang seharusnya masih berada di bangku sekolah. Bahkan, beberapa diantaranya tergolong anak dibawah umur yang rata-rata putus sekolah. (goriau)

Berita Lainnya

Index