Polisi Sita Sabu Senilai Rp 3,6 Miliar, Diduga dari Malaysia

Polisi Sita Sabu Senilai Rp 3,6 Miliar, Diduga dari Malaysia

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Kepolisian Resor Dumai menyita narkoba jenis sabu seberat 3,3 kilogram dalam aksi penggerebekan di rumah pengedar Samsul Bahri alias Zul Aceh, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan, Dumai. Namun polisi gagal menangkap Samsul yang memiliki sabu senilai Rp 3,6 miliar itu karena tidak berada di tempat.

"Hasil penyelidikan, pelaku saat ini berada di Malaysia," kata Kepala Kepolisian Resor Dumai Ajun Komisaris Besar Donald Happy Ginting, Sabtu, 25 Februari 2017.

Donald menjelaskan, penggerebekan dilakukan sekira pukul 09.00, Sabtu pagi, menyusul adanya informasi dari masyarakat. Warga yang resah dengan seringnya transaksi narkoba di rumah pelaku melapor ke polisi.

Begitu mendapat laporan kata dia, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah pelaku. Pelaku menemukan sejumlah barang bukti tiga paket besar sabu seberat 3 Kg dan tiga paket sedang seberat 300 Kg dengan total 3,3 Kg senilai Rp 3,3 miliar.

Namun dalam penggerebekan itu, polisi tidak menemukan pelaku. Hanya ada menantu pelaku bernama Yeni Susanti yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Sementara pelaku saat ini tengah berada di Malaysia.

"Selanjutnya petugas membawa barang bukti beserta saksi ke Polres Dumai untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Polisi hingga kini masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami keterlibatan pihak lainnya. Diduga barang haram itu diselundupkan dari Malaysia. "Kasus masih terus kami selidiki," tukasnya. (tempo)

Berita Lainnya

Index